Aceh Tamiang – Para pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang mulai resah setelah menerima instruksi dari Satgas Pusat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Bencana. Mereka diminta keluar dari tenda-tenda pengungsian paling lambat pada 16 Februari 2026.
Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan ribuan kepala keluarga, karena bantuan dana yang diberikan dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara maupun biaya sewa rumah.
“Saya tidak menyalahkan pemerintah Provinsi Aceh atau pemerintah kabupaten. Kita dipaksa keluar dari tenda pengungsian karena ini kebijakan pusat. Penanganan pascabencana ini setahu saya sudah diambil alih pemerintah pusat,” kata Syawal, salah seorang pengungsi di lokasi pengungsian Kualasimpang, Selasa (3/2/2026).
Syawal menilai kebijakan pengosongan tenda ini seolah menjadi upaya untuk menunjukkan bahwa penanganan pascabencana di Aceh telah berjalan sukses.
“Kalau para pengungsi tidak terlihat lagi di lapangan, seolah ingin menunjukkan bahwa Satgas pemerintah pusat berhasil memulihkan Aceh pascabencana,” ungkap Syawal yang juga seorang jurnalis senior.
Pemerintah pusat diketahui telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian Tetap (DTH) sebesar Rp1,8 juta per kepala keluarga untuk jangka waktu tiga bulan. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingginya biaya sewa rumah di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Di mana pengungsi bisa menyewa rumah dengan biaya Rp1,8 juta untuk tiga bulan?” tanya Syawal dengan nada khawatir.
Hal senada disampaikan Anto, penyintas banjir yang kini tinggal di tenda pengungsian di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Ia mengaku akan tetap bertahan di lokasi pengungsian hingga rumahnya benar-benar siap ditempati bersama keluarga.
“Daripada tinggal di kolong jembatan dengan uang Rp1,8 juta untuk sewa rumah, lebih baik menetap di sini. Kami tetap tinggal di tenda sampai hari Lebaran, sampai rumah kami siap,” ujar Anto.
Para pengungsi berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan solusi yang lebih realistis demi memastikan keberlangsungan hidup para korban banjir.(**)
Editor: Redaksi









