Home / Daerah / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

REDAKSI

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Baca Juga :  Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pelayanan MPP Aceh Besar Capai 1.380 Orang dalam Sepekan

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal, Polisi Lidik Sebab Kematiannya

Daerah

Kodim 0108/Agara Mulai Pasang Tali Sling Jembatan Gantung di Ds. Kati Maju, Aceh Tenggara 

Hukum

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh

Daerah

Wagub Fadhlullah dan Ketua TP-PKK Sambut Kedatangan Gubernur Kaltim di Aceh

Daerah

Lubang Besar di Aceh Tengah Terbentuk Akibat Proses Geologi Jangka Panjang

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Apresiasi 50 Personel Brimob Kaltim Bangun Jembatan Darurat di Aceh Utara

Daerah

Pawai HUT RI ke-81 di Abdya Sukses, Pusat Kota Kembali Bersih

Daerah

3 Bulan Pascabanjir, 204 Huntara di Pante Labu Belum Dihuni