BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Menteri Pekerjaan Umum mengevaluasi pola pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana yang memberikan porsi sangat besar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam rilisnya kepada Acehstandar.com, Senin siang (14/9/2026) mengungkapkan bahwa pemerintah perlu memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada dunia usaha dan masyarakat Aceh.
Menurut Nasruddin, persoalan utama bukan semata-mata besarnya nilai kontrak. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana paket-paket tersebut disusun sejak tahap perencanaan.
Ia menilai terdapat pekerjaan yang secara teknis relatif sederhana. Sebenarnya masih mampu dikerjakan kontraktor daerah.
Namun ketika berbagai pekerjaan dari sejumlah wilayah atau kabupaten digabungkan menjadi satu paket dengan nilai ratusan miliar rupiah, kapasitas keuangan yang dipersyaratkan menjadi jauh lebih besar,.
Akibatnya, ruang kompetisi bagi kontraktor lokal semakin sempit,” tuturnya.
“Jangan menciptakan paket bernilai ratusan miliar hanya karena pekerjaan dari berbagai kabupaten digabungkan, kemudian nilai paket yang besar itu dijadikan alasan seolah-olah hanya BUMN yang mampu mengerjakannya,” tambah Nasruddin.
Pihaknya (TTI) menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara serius karena dapat menciptakan ketimpangan dalam ekosistem jasa konstruksi di Aceh.
Lebih ironis lagi, kata Nasruddin, apabila setelah kontrak besar diberikan kepada BUMN, sebagian pekerjaan di lapangan justru kembali dilaksanakan oleh kontraktor lokal melalui pola subkontrak.
Dalam kondisi seperti itu, kontraktor lokal berpotensi hanya berada pada posisi sebagai pelaksana lapangan, sementara kendali kontrak dan margin utama tetap berada pada kontraktor utama.
“Kalau pada akhirnya pekerjaan yang sederhana itu juga dikerjakan kontraktor lokal, lalu untuk apa sejak awal paket tersebut dibuat sedemikian besar sehingga pengusaha lokal tidak memiliki kesempatan berkompetisi?” ujar Nasruddin.
Ia meminta Kementerian PU membuka ruang evaluasi terhadap desain paket rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, terutama terhadap pekerjaan yang sesungguhnya dapat dipecah berdasarkan wilayah, jenis pekerjaan, kemampuan usaha, dan kompleksitas teknis.BUMN, menurut Nasruddin,, tetap diperlukan untuk menangani pekerjaan strategis yang membutuhkan teknologi tinggi, peralatan berat, kemampuan finansial besar, atau tingkat kompleksitas yang memang tidak dapat ditangani sebagian besar usaha kecil dan menengah.
Namun untuk pekerjaan konstruksi sederhana seperti saluran, jalan lingkungan, pekerjaan bangunan sederhana dan pekerjaan sejenis yang mampu dilaksanakan perusahaan lokal, pemerintah seharusnya memberikan ruang kompetisi yang lebih luas.
TTI kata Nasruddin mengingatkan bahwa semangat pembangunan Aceh pascabencana seharusnya bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menghidupkan kembali ekonomi daerah.
Karena itu, anggaran besar yang masuk ke Aceh seharusnya turut menciptakan lapangan kerja, memperkuat kontraktor lokal, menggerakkan toko material, penyedia alat, tenaga kerja serta rantai ekonomi masyarakat Aceh.
“Sangat miris apabila Aceh memperoleh bantuan pembangunan puluhan triliun rupiah, tetapi pengusaha Aceh hanya menjadi penonton di tanah sendiri.”
TTI mendesak Menteri Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap strategi konsolidasi paket, mekanisme pemilihan penyedia, pemberian pekerjaan kepada BUMN serta pelaksanaan subkontrak di lapangan.
TTI juga meminta pemerintah memastikan bahwa konsolidasi paket tidak justru menjadi instrumen yang menutup kesempatan usaha kecil dan menengah untuk ikut berkompetisi secara sehat.
Pemerintah harus hadir secara adil. Jangan sampai proyek pemulihan Aceh menghasilkan infrastruktur baru, tetapi pada saat yang sama mematikan kesempatan kontraktor lokal untuk tumbuh.”
Bagi TTI ujar Nasruddin, rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh harus menjadi momentum membangun daerah sekaligus memberdayakan pelaku usaha daerah — bukan sekadar memindahkan nilai kontrak besar kepada segelintir perusahaan nasional. (**)
Editor: Dahlan









