Home / Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:15 WIB

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh

REDAKSI

Anggota DPRK Aceh Barat Ramli mendesak empat perusahaan tambang batu bara bertanggung jawab atas pencemaran dan pendangkalan Sungai Krueng Tujoh di Kecamatan Meureubo.

Anggota DPRK Aceh Barat Ramli mendesak empat perusahaan tambang batu bara bertanggung jawab atas pencemaran dan pendangkalan Sungai Krueng Tujoh di Kecamatan Meureubo.

Aceh Barat — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, meminta empat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut untuk bertanggung jawab atas pencemaran dan pendangkalan yang terjadi di aliran Sungai Krueng Tujoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ramli kepada wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh pada Senin.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

“Krueng (Sungai) Tujuh ini harus kita selamatkan. Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab karena pembuangan (limbah) atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai,” ujar Ramli.

Ia menegaskan bahwa penanganan dampak lingkungan di kawasan tersebut memerlukan tindakan tegas tanpa kompromi. Dalam forum RDP, DPRK Aceh Barat menuntut pertanggungjawaban langsung dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai, yakni PT Mifa, PT AJB, PT IPE, dan PT NCN.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan, DPRK Aceh Barat mendorong agar segera dilakukan normalisasi serta pembersihan aliran sungai.

Selain itu, DPRK Aceh Barat telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan bersama aliansi masyarakat guna menindaklanjuti persoalan lingkungan tersebut. Peninjauan akan dilaksanakan setelah agenda pembahasan APBK Perubahan 2026 rampung.

Baca Juga :  Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

“Kami sudah sepakat dengan aliansi masyarakat Krueng Tujoh untuk turun ke lapangan. Langkah ini akan kita lakukan setelah agenda pembahasan APBK perubahan selesai sebelum akhir September mendatang,” kata Ramli.

Ramli menyimpulkan bahwa DPRK Aceh Barat akan terus mengawal penanganan pencemaran lingkungan ini agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejati DKJ Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Hukum

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk WNA China Terduga Pelaku Pencurian di Pesawat Starlux

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berita

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun, PH Minta Hakim Pertimbangkan Alasan Pemaaf

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Berita

Polda Aceh dan BNN Dorong Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar Beralih ke Ekonomi Produktif

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh