Aceh Besar – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Aceh Besar bersama Polda Aceh dan TNI menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., serta melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.
Tim bergerak menuju lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Siron. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan para pelaku.
Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi. Aparat juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan kelangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.(**)
Editor: Redaksi









