Home / Aceh Besar

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:58 WIB

Polres Aceh Besar Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Siron

Redaksi

Personel gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Rabu (11/02/2026).

Personel gabungan Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Rabu (11/02/2026).

Aceh Besar – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polres Aceh Besar bersama Polda Aceh dan TNI menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/02/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., serta melibatkan personel gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan TNI.

Baca Juga :  Kadisdik Dayah Aceh Besar Hadiri Buka Puasa Bersama di Gampong Meunasah Intan

Tim bergerak menuju lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Siron. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai. Selain itu, terdapat gubuk sederhana yang diduga digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Camat Lhoknga Hadiri Khanduri Nuzulul Quran di Gampong Meunasah Beutong Lamlhom

Sebagai bentuk tindakan tegas, petugas memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi. Aparat juga memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Peringati HPSN 2025, DLH Aceh Besar dan PT SBA Bersihkan Sampah di Mon Ikeun

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan kelangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan wilayah Kabupaten Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PD IPI Aceh Besar akan Gelar Mubes II Tahun 2025

Aceh Besar

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Pastikan Layanan MPP Kembali Normal Pasca Libur Idul Fitri

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Lantik 10 Ketua TP PKK Kecamatan

Aceh Besar

Antisipasi Bencana, BPBD Aceh Besar Siagakan Personel di 10 Pos Damkar

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Pantau Persiapan Lokasi Seleksi Guru Beut Kitab Bak Sikula

Aceh Besar

Pidato Perdana Syech Muharram,,Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah