Home / Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 22:17 WIB

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

REDAKSI

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat memberikan keterangan terkait pengamanan terduga pelaku DS (24), pengasuh di Yayasan BD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat memberikan keterangan terkait pengamanan terduga pelaku DS (24), pengasuh di Yayasan BD yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Banda Aceh — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.

Hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan pihak yayasan serta para pengasuh lainnya sebagai saksi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh, kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Baca Juga :  Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di Yayasan BD di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan, tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berita

Geger, Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Sajadah di Masjid Gampong Leupe

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah