Home / Polri

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:49 WIB

Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditangkap

Redaksi

Petugas Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menunjukkan barang bukti pasir timah ilegal hasil pengungkapan kasus penambangan dan penyelundupan dari Bangka Belitung ke Malaysia, dengan total tujuh tersangka diamankan.(1/3/2026)

Petugas Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menunjukkan barang bukti pasir timah ilegal hasil pengungkapan kasus penambangan dan penyelundupan dari Bangka Belitung ke Malaysia, dengan total tujuh tersangka diamankan.(1/3/2026)

Bangka Belitung – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dengan mengungkap praktik penambangan ilegal sekaligus penyelundupan pasir timah lintas negara. Operasi ini dilakukan melalui Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai dengan melakukan pengawasan intensif di jalur laut yang diduga menjadi rute penyelundupan.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil menghentikan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut beserta seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Pengolahan Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik mengembangkan kasus hingga ke lokasi sumber pengolahan pasir timah ilegal di Pulau Belitung. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial A dan M yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengelola distribusi pasir timah ilegal.

Investigasi mengungkap bahwa pasir timah berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan metode meja goyang, sebuah teknik sederhana untuk memisahkan bijih timah dari material lainnya. Setelah dimurnikan, pasir timah tersebut dikemas dan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.

Para pelaku diketahui telah melakukan pengiriman ilegal sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir ke perusahaan smelter di Malaysia.

Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK kapal juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin resmi.

Polisi Temukan Lokasi Pengolahan dan Barang Bukti

Baca Juga :  Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack, Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggerebekan lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Area pengolahan langsung dipasangi garis polisi, sementara tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemetaan koordinat jalur distribusi untuk memperkuat alat bukti.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik penting dalam membongkar jaringan penyelundupan.

Menurutnya, alat meja goyang menjadi kunci dalam proses pemurnian sebelum pasir timah dikirim ke luar negeri.

Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Didalami

Dalam proses penyidikan, muncul keterangan dari tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan. Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Dua Warga Bogor Tertangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbangkan 900 Gram Sabu ke Jakarta

Koordinasi juga dilakukan dengan TNI Angkatan Laut melalui Polisi Militer Angkatan Laut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.

Tujuh Tersangka Dijerat UU Minerba

Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutan mineral tanpa izin.

Penyidik menegaskan bahwa pengusutan akan terus dikembangkan hingga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pemodal besar dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan alam nasional dari praktik penambangan liar dan perdagangan ilegal lintas negara.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Polri

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Polri

212 Huntara di Meureudu Diresmikan, Polres Pidie Jaya Kawal Pemulihan Pascabencana

Polri

Sumur Bor Bantuan Polri di RSUD Aceh Tamiang Bermanfaat bagi Warga Pascabanjir

Polri

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Polri

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Daerah

Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026, Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah