Home / Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:48 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

REDAKSI

Banda Aceh – Langkah seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara berinisial AMR (25), harus terhenti di kantor polisi, Kamis (20/3/2025) dini hari.

Modusnya selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya pun terbongkar.

AMR tertangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan kehadirannya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.

Baca Juga :  Ketua IJTI Aceh Apresiasi Polri atas Komitmen dan Dukungannya dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

“Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Kepada polisi, AMR sempat beralasan bahwa apa yang dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.

Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.

“Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,” ucap Suriya.

Baca Juga :  49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan 

Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.

Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp 300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.

“Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah,” kata Suriya.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

“Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,” ungkap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa terjadi,” pungkas Suriya.

Kini AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam atas perbuatannya. Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Aceh Besar

Panitia Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Gelar Penyuluhan Bahaya Rokok di Gampong Saney

Berita

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Berita

Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Aceh, Tinjau Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Aceh

Penerimaan DBH Migas Aceh Timur Dinilai Masih Kecil, BPMA Cari Solusi

Berita

Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Berita

35 Sopir Bus Tes Urine di Terminal Banda Aceh, Ini Hasilnya

Berita

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera