Lhokseumawe — Di tengah gencarnya Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mendorong penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerja di sektor swasta, kondisi ironis justru menimpa karyawan perusahaan milik daerah sendiri. Para pegawai PDAM Ie Beusare Rata Lhokseumawe mengaku sudah puluhan bulan tidak menerima gaji, tanpa kejelasan kapan hak mereka akan dibayarkan.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih PDAM Ie Beusare Rata merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sepenuhnya berada di bawah naungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Namun, hingga kini, para karyawan merasa seakan luput dari perhatian.
Ironi tersebut semakin terasa ketika Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) justru tengah gencar melakukan advokasi ketenagakerjaan. Salah satunya terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 185 karyawan rumah sakit swasta yang disebut-sebut sebagai dampak dari penerapan UMP.
“Di luar sana pemerintah sibuk memperjuangkan hak pekerja di perusahaan swasta, tapi kami yang bekerja di perusahaan milik daerah sendiri justru seperti dianaktirikan,” ujar seorang karyawan PDAM Ie Beusare Rata yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/2/2026).
Ia mengungkapkan, gaji yang belum dibayarkan sudah menumpuk dalam waktu yang sangat lama. Bahkan, para karyawan mengaku tidak sanggup lagi menghitung secara pasti berapa bulan hak mereka tertunggak.
“Sudah enggak sanggup lagi kami hitung secara rinci berapa bulan gaji tertunggak. Yang jelas sudah puluhan bulan,” katanya lirih.
Akibat kondisi tersebut, kehidupan para karyawan kian terhimpit. Sebagian harus berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari biaya makan, pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan. Tak sedikit pula yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan agar tetap bisa bertahan hidup.
Para karyawan berharap Pemko Lhokseumawe tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai, sebagai pemilik perusahaan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan kesejahteraan pegawai PDAM.
“Kalau perusahaan swasta saja didorong untuk taat UMP, seharusnya perusahaan daerah lebih dulu memberi contoh. Jangan sampai kami terus bekerja tanpa kepastian dan tanpa upah,” ujar karyawan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PDAM Ie Beusare Rata maupun dari Pemko Lhokseumawe terkait solusi konkret atas tunggakan gaji tersebut. Para karyawan hanya bisa berharap ada langkah cepat dan nyata agar hak mereka segera dipenuhi, serta polemik yang sudah berlarut-larut ini tidak terus berulang.(**)
Editor: Dahlan









