Home / Hukrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:22 WIB

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

REDAKSI

Banda Aceh – Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sejumlah petugas kepolisian melakukan razia di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Razia yang melibatkan puluhan petugas Kepolisian ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal hingga penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Fazilullah menjelaskan, tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadianya gangguan keamanan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di jalan Banda Aceh – Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat, apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan,” ucap Fazilullah.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Saat dilakukan pemeriksaan, tentunya pola 3S atau senyum, salam, sapa, paling diutamakan oleh petugas, dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek, sambungnya.

Ketika kami lakukan razia, ditemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.

Baca Juga :  Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

“Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan,” tutur Kapolsek Ingin Jaya.

Berikutnya, lanjut Fazilullah, diamankan dua unit kenderaan roda empat yang mana tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan pengguna narkotika dengan ditemukannya bong sabu di dalam mobil.

Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Daerah

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron