Home / Hukrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:22 WIB

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

REDAKSI

Banda Aceh – Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sejumlah petugas kepolisian melakukan razia di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Razia yang melibatkan puluhan petugas Kepolisian ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal hingga penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Fazilullah menjelaskan, tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadianya gangguan keamanan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di jalan Banda Aceh – Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat, apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan,” ucap Fazilullah.

Baca Juga :  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Saat dilakukan pemeriksaan, tentunya pola 3S atau senyum, salam, sapa, paling diutamakan oleh petugas, dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek, sambungnya.

Ketika kami lakukan razia, ditemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.

Baca Juga :  Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

“Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan,” tutur Kapolsek Ingin Jaya.

Berikutnya, lanjut Fazilullah, diamankan dua unit kenderaan roda empat yang mana tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan pengguna narkotika dengan ditemukannya bong sabu di dalam mobil.

Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa