Home / Berita / Hukrim

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

REDAKSI

Banda Aceh – Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

RA tertangkap di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin, 5 Mei 2025 sore, usai tim melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

“Benar, setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah

Raja menjelaskan, saat tertangkap RA sedang berdiri di pinggir jalan. Mengetahui ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas langsung mengamankannya dan menggeledah sebuah tas yang dibawa.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

“Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram dengan harga Rp 5 juta, sebagian sudah dijual,” ungkapnya.

“Selain itu, yang bersangkutan juga menyimpan tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga kita lakukan pengembangan dan total ada 3,7 kilogram ganja yang kita amankan,” sambung dia.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan Nasional atas Pelaksanaan PPG-PAI

Kini RA bersama seluruh barang bukti yang ada termasuk ponsel dan satu motor Mio Soul GT diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

Berita

Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh, Pangdam IM Ziarah ke Kuburan Massal Ulee Lheue

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan ART Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Korban Capai Rp119 Juta

Berita

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Hukrim

Aksi Pencurian Beruntun Resahkan Warga di Aceh Selatan

Berita

4 Dapur MBG Aceh Utara Disetop BGN, Belum Kantongi SLHS

Berita

Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh: Warga Aceh Sukmajaya Perkuat Ukhuwah dan Keikhlasan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK