Home / Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

REDAKSI

Silmy Karim saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Silmy Karim saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Langkah tegas ini diambil setelah Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada Kamis (4/6/2026) sore di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta.

​”Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan Ancaman Perang Dunia Ketiga, Indonesia Tetap Bisa Terdampak

​Komitmen Tegas Pemberantasan Korupsi

​Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum dan menyuarakan perang terhadap korupsi di lingkungan pemerintahan.

​”Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” tambah Mensesneg.

Baca Juga :  Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD di Ngada, Instruksikan Evaluasi Bantuan Sosial

​Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan Normal

​Pihak Istana memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu kinerja kementerian. Pemerintah telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

​Posisi Wamen Masih Kosong: Saat ini pemerintah belum memutuskan siapa sosok yang akan menggantikan posisi Silmy Karim.

​Operasional Aman: Tugas keseharian kementerian dipastikan tetap berjalan normal di bawah kendali Menteri Imipas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh

​Sikap Pemerintah: Prihatin Namun Menghormati Hukum

​Di sisi lain, Prasetyo Hadi menyampaikan rasa prihatin pemerintah atas kasus yang menimpa Silmy Karim. Kendati demikian, pemerintah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Pemerintah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—yang terus bersinergi dan bekerja keras demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari tindakan koruptif.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Wali Nanggroe Kunjungi Jusuf Kalla Usai 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

Nasional

Pemerintah Indonesia Buka 480 Dapur MBG Mulai Oktober 2026, Prioritaskan Wilayah Terpencil

Nasional

Garis Depan Penyelamatan Wakaf Indatu: Wagub Aceh dan Ulama Boyong Bukti Belanda ke BWI Pusat

Nasional

Gubernur Jemput Kedatangan Presiden di Aceh, Ikut Dampingi Tinjau Lokasi Banjir

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Nasional

Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

Nasional

Penerus Banten Apresiasi Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Nasional

BNN Ungkap Jejak Kartel Meksiko dalam Peredaran Narkoba di Indonesia