Home / Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:54 WIB

Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar per 1 April 2026

REDAKSI

Suasana pengisian BBM di salah satu SPBU. Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi membatasi volume pembelian Pertalite dan Solar guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Suasana pengisian BBM di salah satu SPBU. Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi membatasi volume pembelian Pertalite dan Solar guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Jakarta – Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Langkah strategis ini diambil melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 guna memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan.

​Rincian Aturan Pembatasan Volume

​Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

​1. Jenis Pertalite (Khusus Roda 4)

​Kendaraan Pribadi & Angkutan Umum: Maksimal 50 liter per hari.

​Kendaraan Layanan Umum: (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran) tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari.

​2. Jenis Solar (Berdasarkan Jenis Kendaraan)

| Jenis Kendaraan | Kuota Maksimal per Hari |

| :— | :— |

| Kendaraan Roda 4 | 50 Liter |

| Angkutan Umum Roda 4 | 80 Liter |

Baca Juga :  Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

| Kendaraan Roda 6 atau lebih (Truk Logistik) | 200 Liter |

| Kendaraan Layanan Umum (Ambulans/Damkar) | 50 Liter |

​Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

​Untuk memperketat distribusi, pemerintah menerapkan sistem pengawasan digital:

​Pencatatan Pelat Nomor: Setiap transaksi wajib mencatat nomor polisi kendaraan guna meningkatkan transparansi.

​Ketentuan Kelebihan Kuota: Apabila pengisian melebihi batas harian yang ditentukan, maka sisa kelebihannya akan dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Baca Juga :  Gubernur Aceh Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

​Dampak dan Sosialisasi

​Kebijakan ini diprediksi akan mengubah pola konsumsi masyarakat dan operasional sektor transportasi. Meskipun bertujuan menjaga ketersediaan stok BBM subsidi, pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi masif agar tidak terjadi kebingungan di SPBU saat aturan mulai diimplementasikan.

​”Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan ini demi mewujudkan subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran.”

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Kamtibmas lewat Safari Ramadhan di DPRD

Nasional

Audiensi Strategis: Aceh Dapat Dukungan Rp1,052 Triliun dari Kemenkes

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Nasional

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Nasional

Dua Bibit Siklon Tropis Ancam Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Nasional

Prabowo Tegaskan Akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Tak Pandang Pilihan Politik

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang