Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, khususnya di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat, terutama bagi pengguna layanan di MPP Aceh Besar.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi-lokasi lain,” ujar Muhajir saat memasangkan spanduk imbauan di kawasan Lambaro, Senin (26/1/2026).
Menurut Muhajir, penertiban ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 43, yang secara tegas melarang penggunaan prasarana dan fasilitas umum untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk kegiatan berjualan.
Ia menjelaskan, fasilitas umum yang dimaksud dalam qanun tersebut mencakup badan jalan, trotoar, saluran air dan irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, area bawah jembatan, hingga jembatan dan fasilitas penyeberangan.
“Fasilitas umum disediakan untuk kepentingan bersama. Jika digunakan tidak sesuai fungsi, tentu akan menimbulkan dampak seperti kemacetan, kesemrawutan, hingga gangguan ketertiban dan keselamatan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Muhajir mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum yang cukup berat. Berdasarkan qanun yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal hingga Rp50 juta.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Penegakan aturan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan publik,” tegasnya.
Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan, sekaligus memberikan edukasi persuasif kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.(**)
Editor: Dahlan









