Home / Aceh Besar

Senin, 26 Januari 2026 - 16:15 WIB

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Sekitar MPP Lambaro

REDAKSI

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, memasang spanduk imbauan larangan berjualan di fasilitas umum di kawasan MPP Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/1/2026).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, memasang spanduk imbauan larangan berjualan di fasilitas umum di kawasan MPP Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/1/2026).

Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mengingatkan para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, khususnya di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat, terutama bagi pengguna layanan di MPP Aceh Besar.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi-lokasi lain,” ujar Muhajir saat memasangkan spanduk imbauan di kawasan Lambaro, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Kadisparpora Abdullah Dorong Pembinaan Atlet Tinju di Aceh Besar

Menurut Muhajir, penertiban ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 43, yang secara tegas melarang penggunaan prasarana dan fasilitas umum untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk kegiatan berjualan.

Ia menjelaskan, fasilitas umum yang dimaksud dalam qanun tersebut mencakup badan jalan, trotoar, saluran air dan irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, area bawah jembatan, hingga jembatan dan fasilitas penyeberangan.

Baca Juga :  Menjelang HUT RI Ke 80, Forkopimcam Darul Kamal Ziarah Ke Makam Pahlawan (Raja Darul Kamal)

“Fasilitas umum disediakan untuk kepentingan bersama. Jika digunakan tidak sesuai fungsi, tentu akan menimbulkan dampak seperti kemacetan, kesemrawutan, hingga gangguan ketertiban dan keselamatan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Muhajir mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum yang cukup berat. Berdasarkan qanun yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal hingga Rp50 juta.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Penegakan aturan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Rumah Rusak di Lampasi Engking

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan pengawasan langsung di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro. Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan, sekaligus memberikan edukasi persuasif kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Camat Ingin Jaya Launching Program Pusaka Sakinah 

Aceh Besar

Pedagang Takjil Sibreh Rasakan Denyut Ekonomi Ramadhan

Aceh Besar

Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

Aceh Besar

Wali Nanggroe Terima Kunjungan Hamid Awaluddin, Bahas Rencana Penambahan Batalyon di Aceh

Aceh Besar

Peukan Bada Gelar Seleksi MTQ Tingkat Kecamatan

Aceh Besar

Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Pengawasan Syariat Islam 

Aceh Besar

Rahmawati Resmi Jabat Plt Kadisdikbud Aceh Besar

Aceh Besar

Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh