BANDA ACEH — Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Aceh pada Agustus 2026 tercatat sebesar 128,06, atau mengalami kenaikan 0,59 persen dibandingkan bulan Juli 2026. Kenaikan ini didasarkan pada hasil pemantauan Survei Harga Perdesaan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh.
Kepala BPS Aceh, Agus Andria, menyampaikan bahwa peningkatan NTP Aceh terjadi pada hampir seluruh subsektor pertanian, kecuali subsektor tanaman pangan yang tidak mengalami kenaikan.
“Berdasarkan hasil pemantauan survei harga perdesaan, diperoleh NTP sebesar 128,06 atau mengalami kenaikan sebesar 0,59 persen dibandingkan bulan Juli 2026,” ujar Agus pada Selasa (1/9/2026).
Trend positif di Aceh ini berbanding terbalik dengan kondisi nasional. Pada periode yang sama, NTP nasional justru mengalami penurunan 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu berada di angka 129,19.
Agus menjelaskan bahwa penguatan NTP Aceh didorong oleh kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani ($It$). Pada Agustus 2026, $It$ tercatat sebesar 161,38, naik 0,99 persen dari Juli 2026. Komoditas utama yang memicu kenaikan $It$ ini antara lain kopi, cabai rawit, dan kakao/cokelat biji.
Di saat yang sama, Indeks Harga yang Dibayar Petani ($Ib$) juga mengalami peningkatan sebesar 0,40 persen menjadi 126,02. Peningkatan $Ib$ di tingkat perdesaan ini terutama dipengaruhi oleh naiknya harga komoditas cabai rawit, beras, dan ikan tongkol.
Karena kenaikan indeks harga yang diterima petani ($It$) lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar ($Ib$), maka secara keseluruhan posisi daya beli dan nilai tukar petani di Aceh pada Agustus 2026 mengalami penguatan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









