Home / Hukrim

Rabu, 2 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

REDAKSI

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello BL 1786 AAH yang mengangkut 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar di Desa Blang Oi, Meuraxa, Senin (31/8/2026) pukul 20.30 WIB.

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello BL 1786 AAH yang mengangkut 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar di Desa Blang Oi, Meuraxa, Senin (31/8/2026) pukul 20.30 WIB.

Banda Aceh — Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Mobil tersebut diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda.

Selain BBM subsidi, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.

Baca Juga :  Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang bersangkutan diketahui mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.

Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Baca Juga :  Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Kompol Miftahuda mengatakan, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Tim Gabungan Amankan Ekskavator dan 3 Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Jaya

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penipuan Tujuh Ekor Lembu di Banda Aceh

Hukrim

Polres Bener Meriah Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam