Home / Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 15:44 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria 54 Tahun, 4 Paket Sabu Disita

REDAKSI

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial HN (54) beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat 8,97 gram bruto di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.(6/3/2026)

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial HN (54) beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat 8,97 gram bruto di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.(6/3/2026)

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial HN (54) ditangkap petugas pada Kamis malam (6/3/2026) di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lorong desa setempat.

Baca Juga :  Polisi dan PLN Bersinergi Bersihkan Polindes Pasca Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satres Narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku, petugas akhirnya memastikan keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah Putra.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya.

Baca Juga :  Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet kecil bercorak. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru serta dua unit dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu tersebut.

Baca Juga :  Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Adapun total berat keseluruhan sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 8,97 gram bruto.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Polri

Kapolresta Tindak Lanjut Terkait Adanya Kekerasan Jurnalis di Banda Aceh

Polri

Peringati Harkitnas ke 117, Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Untuk Personel Polisi Teladan

Berita

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Dua Dekade HDA

Hukrim

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi 

Polri

Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bacakan Amanat Presiden RI

Olahraga

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025