Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

REDAKSI

Sekda Aceh , M. Nasir beserta SKPA terkait melakukan Rapat terkait lingkar jalan RSUDZA
Bersama walikota banda aceh di pendopo walikota Banda Aceh
, rabu( 20-8-2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh , M. Nasir beserta SKPA terkait melakukan Rapat terkait lingkar jalan RSUDZA Bersama walikota banda aceh di pendopo walikota Banda Aceh , rabu( 20-8-2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, membahas rencana integrasi pelayanan RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA). Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut, turut dihadiri Wakil Direktur Pelayanan, dr. Makhrozal., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, serta perwakilan SKPA terkait, dan sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Rumah Gizi Gampong untuk Tekan Stunting

Rapat koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk menyamakan langkah dalam mendukung integrasi pelayanan RSUDZA, serta menyoroti pentingnya penataan akses jalan di sekitar rumah sakit rujukan utama Provinsi Aceh tersebut. Jalan itu dinilai strategis guna kelancaran pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung administrasi, mobilitas pasien dan tenaga medis.

Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Regulasi tersebut mewajibkan kawasan rumah sakit terintegrasi dalam satu area yang saling terhubung, dengan mengutamakan keselamatan pasien, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.

Baca Juga :  Dampingi Pj Gubernur Aceh Launching Bebas Pasung, Pj Bupati Iswanto Siap Bebaskan Aceh Besar dari ODGJ Pasung

Dalam rapat itu, dibahas rencana penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, lantaran jalan tersebut memisahkan komplek rumah sakit antara gedung lama dan gedung baru sehingga menghambat integrasi pelayanan rumah sakit.

Mengingat berdasar hasil rekredensialing BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu integrasi layanan RSUDZA harus sudah terwujud sebelum 22 Desember 2025 mendatang. Agar klaim JKN tidak terhambat karena dianggap pelayanan masih terpisah.

Oleh karena itu, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, terhadap rencana integrasi pelayanan RSUDZA dengan penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, pihak Pemerintah Aceh akan menyiapkan dukungan anggaran untuk jalan alternatif agar tetap menjamin akses mobilitas masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Apresiasi Pembukaan Perjuangan Cup Jilid 2

Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengaku akan mendukung langkah tersebut, mengingat status jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, ia menekankan Pemerintah Aceh harus menjamin jalur alternatif untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan Jalan Dr. T. Syarief Thayeb.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor Sumber Daya Alam

Nasional

Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Berita

Buka Pomda ke-XIX, Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh 

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Berita

Komnas HAM Diminta Tuntaskan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Takziah ke Rumah Duka Guru Senior Dayah Jeumala Amal