Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

REDAKSI

Sekda Aceh , M. Nasir beserta SKPA terkait melakukan Rapat terkait lingkar jalan RSUDZA
Bersama walikota banda aceh di pendopo walikota Banda Aceh
, rabu( 20-8-2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh , M. Nasir beserta SKPA terkait melakukan Rapat terkait lingkar jalan RSUDZA Bersama walikota banda aceh di pendopo walikota Banda Aceh , rabu( 20-8-2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, membahas rencana integrasi pelayanan RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA). Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut, turut dihadiri Wakil Direktur Pelayanan, dr. Makhrozal., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza, serta perwakilan SKPA terkait, dan sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Rumah Gizi Gampong untuk Tekan Stunting

Rapat koordinasi lintas sektor ini dilakukan untuk menyamakan langkah dalam mendukung integrasi pelayanan RSUDZA, serta menyoroti pentingnya penataan akses jalan di sekitar rumah sakit rujukan utama Provinsi Aceh tersebut. Jalan itu dinilai strategis guna kelancaran pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung administrasi, mobilitas pasien dan tenaga medis.

Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Regulasi tersebut mewajibkan kawasan rumah sakit terintegrasi dalam satu area yang saling terhubung, dengan mengutamakan keselamatan pasien, ruang gawat darurat, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.

Baca Juga :  Dampingi Pj Gubernur Aceh Launching Bebas Pasung, Pj Bupati Iswanto Siap Bebaskan Aceh Besar dari ODGJ Pasung

Dalam rapat itu, dibahas rencana penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, lantaran jalan tersebut memisahkan komplek rumah sakit antara gedung lama dan gedung baru sehingga menghambat integrasi pelayanan rumah sakit.

Mengingat berdasar hasil rekredensialing BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu integrasi layanan RSUDZA harus sudah terwujud sebelum 22 Desember 2025 mendatang. Agar klaim JKN tidak terhambat karena dianggap pelayanan masih terpisah.

Oleh karena itu, Sekda Aceh M. Nasir menegaskan, terhadap rencana integrasi pelayanan RSUDZA dengan penutupan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb, pihak Pemerintah Aceh akan menyiapkan dukungan anggaran untuk jalan alternatif agar tetap menjamin akses mobilitas masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Apresiasi Pembukaan Perjuangan Cup Jilid 2

Sementara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, mengaku akan mendukung langkah tersebut, mengingat status jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, ia menekankan Pemerintah Aceh harus menjamin jalur alternatif untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan Jalan Dr. T. Syarief Thayeb.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Aceh Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Pemerintah Aceh

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di SLB

Berita

Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025

Berita

Gebenur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang

Pemerintah Aceh

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi

Berita

Wagub Fadhlullah Buka Musrenbang RKPA Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025-2029