Home / Pemerintah Aceh

Senin, 22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

REDAKSI

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir (tengah/kanan/kiri - sesuaikan posisi), menghadiri Rapat Paripurna DPRA terkait persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir (tengah/kanan/kiri - sesuaikan posisi), menghadiri Rapat Paripurna DPRA terkait persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Safriati: Disiplin dan Jangan Berhenti Berbuat Baik

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Baca Juga :  Aceh Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Anggar 2025, Sekda Ajak Atlet Junjung Sportivitas

Selanjutnya, Ali Basrah mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun dimaksud.

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Takziah ke Kediaman Abon Arongan, Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ummi Hj. Ainal Mardhiah

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kak Na Temui Warga di Pengungsian Gampong Matang Kareung

Ekonomi

Mualem Panen Lobster di Keramba Nelayan Ulee Lheue

Aceh Besar

Pj Bupati Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Pemerintah Aceh

Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang!

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Ekbis

Ketua Dekranasda Aceh Buka Pelatihan Personal dan Bisnis Branding bagi UMKM

Pemerintah Aceh

Wagub Sapa Supir Truk Pelat Luar Aceh di Puncak Gurutee, Beri Jajan Makan Siang