Home / Pemerintah Aceh

Senin, 30 Maret 2026 - 13:07 WIB

Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026

REDAKSI

Sekda Aceh Muhammad Nasir bersama tim Itjen Kemendagri menggelar rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bersama beberpa Kepala SKPA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/1/2026).

Sekda Aceh Muhammad Nasir bersama tim Itjen Kemendagri menggelar rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bersama beberpa Kepala SKPA di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/1/2026).

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengaku telah mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tim inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap program kegiatan yang disusun Pemerintah Aceh dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.

Hal itu disampaikan Muhammad Nasir dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pasca maupun pra bencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD 

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa sejumlah program kegiatan telah disesuaikan berdasarkan rekomendasi tim monev dari Kemendagri.

“Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan tim monev,” ujar Nasir.

Ia juga menambahkan, hasil monev tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program kegiatan di lapangan.

Selain itu, Pemerintah Aceh memastikan pemanfaatan dana TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Percepat Ekonomi Aceh Tengah, Pemerintah Aceh Prioritaskan Jalur Logistik dan Konektivitas

Pemerintah daerah, kata Nasir, siap menyusun program pemulihan dan pencegahan bencana melalui tambahan anggaran TKD 2026.

Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026.

Menurutnya, penyusunan anggaran harus difokuskan pada koridor pemulihan dan pencegahan bencana, dengan sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan di daerah.

“Kita yakin kebutuhan daerah pasti banyak, namun harus kita sadari anggaran masih terbatas, sehingga pemilihan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi.

Baca Juga :  Tak Lulus PPPK, Seratusan Lebih Tenaga Kontrak Geruduk DPRA

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi berkelanjutan dalam proses penyusunan anggaran, serta koordinasi lintas pemerintah.

Di sisi lain, Andi mengakui terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Oleh karena itu, pihaknya turut melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penanganannya.[]

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng

Pemerintah Aceh

Ketua DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf Buka Aceh Ramadhan Festival 2025

Daerah

Gelar TTG Aceh XXVI Resmi Dibuka, Pemerintah Dorong Inovasi Teknologi Berbasis Lokal

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

Pemerintah Aceh

Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Daerah

Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya