Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memberikan pembinaan intensif kepada para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring yang berlangsung di Kampus Pusat Pembelajaran (Pusjar) dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Dalam arahannya, Sekda Aceh memberikan penguatan terhadap sejumlah isu strategis yang diangkat peserta, khususnya terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan penguatan peran staf ahli dalam mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah.
M. Nasir menyampaikan bahwa program penanganan kemiskinan di Aceh membutuhkan pendekatan baru yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kebijakan bantuan sosial tidak boleh lagi bersifat bantuan sesaat atau menyerupai kebijakan Sinterklas, melainkan harus diarahkan pada penguatan sistem yang mendorong produktivitas dan kemandirian masyarakat.
“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujarnya.
M. Nasir juga menyoroti perlunya strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan terukur agar angka kemiskinan Aceh yang berada pada 12,33 persen dapat bergerak menuju target 6,7 persen sesuai dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Selain isu kemiskinan, Sekda turut memberikan perhatian khusus pada pentingnya meningkatkan kualitas fungsi staf ahli dalam mendukung proses pengambilan kebijakan daerah. Ia menyampaikan bahwa tenaga ahli selama ini masih terlalu terlibat pada kegiatan seremonial sehingga analisis kebijakan belum berkembang secara optimal.
“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam struktur pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” jelas M. Nasir.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Sekda mendukung pembentukan Rencong, sebuah wadah kolaborasi staf ahli yang akan fokus menghasilkan policy brief yang dapat menjadi dasar pertimbangan pimpinan dalam menetapkan kebijakan.
“Tim Rencong harus menjadi pusat analisis yang melahirkan policy brief berkualitas, sehingga pimpinan dapat merespons isu strategis secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sekda juga menekankan pentingnya memastikan staf ahli yang ditunjuk benar-benar kompeten di bidang masing-masing, serta mendorong lahirnya Peraturan Gubernur tentang penguatan kapasitas staf ahli di kabupaten/kota agar fungsi ini menjadi lebih terstruktur dan efektif.
Di akhir sesi mentoring, M. Nasir menekankan bahwa seluruh proyek perubahan yang disusun peserta PKN II harus memiliki keterkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah serta mengacu pada dokumen RPJM sebagai pedoman utama. []
Editor: Redaksi


















