Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01 WIB

Seluler Sekda Hingga Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing, Tujuannya Intimidasi

REDAKSI

Beredar flyer palsu mengenai pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencatut nomor telepon pejabat Pemerintah Aceh. Jubir Pemerintah Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut adalah bentuk doxing dan hoax, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Beredar flyer palsu mengenai pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencatut nomor telepon pejabat Pemerintah Aceh. Jubir Pemerintah Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut adalah bentuk doxing dan hoax, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Banda Aceh – Flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS.

Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, flyer itu adalah perbuatan orang tak bertanggungjawab. “Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis. “Untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.”

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Nurlis tak mengetahui motiv penyebar hoax tersebut. “Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan whatsapp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. “Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.

Baca Juga :  Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy

Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. “Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Rektor USK Apresiasi Langkah Wagub Aceh Lanjutkan Studi Magister Manajemen

Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. “Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Audiensi dengan Kedutaan Kerajaan Denmark di Jakarta

Pemerintah Aceh

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

Pemerintah Aceh

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Berita

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Berita

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Daerah

Mualem Pantau Langsung Distribusi Bantuan ke Aceh Utara, Sebut Kebutuhan Helikopter

Daerah

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil