Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01 WIB

Seluler Sekda Hingga Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing, Tujuannya Intimidasi

REDAKSI

Beredar flyer palsu mengenai pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencatut nomor telepon pejabat Pemerintah Aceh. Jubir Pemerintah Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut adalah bentuk doxing dan hoax, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Beredar flyer palsu mengenai pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencatut nomor telepon pejabat Pemerintah Aceh. Jubir Pemerintah Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut adalah bentuk doxing dan hoax, serta menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya.

Banda Aceh – Flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS.

Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, flyer itu adalah perbuatan orang tak bertanggungjawab. “Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis. “Untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.”

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Nurlis tak mengetahui motiv penyebar hoax tersebut. “Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan whatsapp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. “Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.

Baca Juga :  Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy

Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.

Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. “Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Rektor USK Apresiasi Langkah Wagub Aceh Lanjutkan Studi Magister Manajemen

Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. “Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

DWP Pusat dan DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

Nasional

Mualem Minta Dukungan Menteri LHK untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

Berita

Gubernur Mualem: LTT Aceh Meningkat Berkat Bantuan Oplah dari Presiden  

Nasional

Mualem Gerak Cepat, Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh

Berita

Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia 

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dek Fadh Gelar Pertemuan Rutin Forkopimda, Bahas Situasi Terkini dan Kondisi Aceh ke Depan

Berita

Asisten III Sekda Aceh Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Adha