Home / Daerah / Politik

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:56 WIB

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

REDAKSI

IDI – Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Aceh Timur akan memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2025).

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong).

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang akan digelar pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

“Sidang kami akan berlangsung besok di panel tiga,” ujar Iqbal Al-Farabi, pengacara tim pasangan nomor urut 01.

Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur ini akan dipimpin oleh Ketua Panel Prof Dr Arief Hidayat, dengan anggota panel Prof Dr Anwar Usman dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 terdiri atas Iqbal Al-Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Dalam surat permohonan gugatan ke MK,  pasangan nomor urut 01 Sulaiman (Tole) – Abdul Hamid (Apong) menggugat perselisihan hasil pilkada Aceh Timur 2024, bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KIP Aceh Timur adalah sebesar 191.406 pemilih.

Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 191.406 = 2.871,09 suara.

Baca Juga :  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

Berdasarkan data Rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 adalah sebesar 2.556 suara.

Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 03 di atas dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif baik, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03.

 

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPRA Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Pertanyakan Lambatnya Realisasi APBA 2025

Daerah

Aptrindo Aceh Protes Larangan Truk Tronton di Jembatan Bailey Kuta Blang

Daerah

Wali Nanggroe: Kunci Kemajuan Aceh ada di Tata Ruang dan Lingkungan

Berita

Dilantik Jadi Ketum HIMAS Periode 2025-2030, Ir. Iskandar Ajak Semua Pihak Perhatikan Masyarakat Simeulue

Daerah

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Daerah

Pedagang Curhat ke Wagub Fadhlullah: Harga Bergerak Naik, Daya Beli Berkurang

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil saat Ramadan