Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:44 WIB

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

REDAKSI

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, dan Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, meninjau langsung fasilitas kesehatan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD dr. Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Plt. Kadinkes Aceh, Ferdiyus, dan Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, meninjau langsung fasilitas kesehatan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD dr. Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026).

​Bireuen – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen pada Kamis (7/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

​Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, S.Ps.

​Dalam keterangannya, Sekda Aceh, M. Nasir menekankan bahwa Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik. Ia menegaskan bahwa seluruh pasien dalam kategori ini akan ditanggung sepenuhnya oleh JKA, tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0108/Agara, Kodam IM Tembus Pegunungan Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Aceh Tenggara 

​”Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir di sela-sela peninjauan.

​Adapun delapan jenis penyakit yang masuk dalam kategori katastropik dan ditanggung oleh JKA, yakni ​penyakit Jantung, ​Stroke, ​Gagal Ginjal, ​Thalassemia, ​Sirosis Hati, ​Hemofilia,​Kanker (Sesuai regulasi pendamping) ​Leukemia (Sesuai regulasi pendamping)

Baca Juga :  Safari Ramadhan DPRK Sabang dan Gampong Batee Shok Pererat Silaturahmi Warga

​Prioritas Disabilitas dan ODGJ.

​Selain penyakit katastropik, Sekda Aceh juga memberikan atensi khusus kepada kelompok rentan lainnya. Ia memastikan bahwa pasien penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas dalam sistem layanan kesehatan Aceh.

Menurutnya, ​Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga setiap rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien-pasien tersebut saat berobat.

Baca Juga :  Wagub Aceh Bahas Penanganan Bencana dan Pembangunan Huntara Bersama Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN

​Menutup kunjungannya, M. Nasir mengimbau masyarakat Aceh agar tidak perlu merasa khawatir atau ragu untuk mengakses fasilitas kesehatan pemerintah.

​”Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” pungkasnya.(***)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Asisten III dan Ketua TP PKK Aceh Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Aceh

Daerah

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Daerah

Pj Ketua TP PKK Safriati: Disiplin dan Jangan Berhenti Berbuat Baik

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Pangkas TPP ASN Aceh 16,87 Persen untuk Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Bantah Isu Gaji ASN Lhokseumawe Terkait Evaluasi APBK

Pemerintah Aceh

Satgas KDMP Gelar Rapat di Aceh, Wagub dan Zulkifli Hasan Sepakat Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Progres Jembatan Darurat Awe Geutah

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi