Home / Ekbis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

Tak Sekadar Keruk Mineral, Perusahaan Tambang Diminta Perkuat Ekonomi Lokal Aceh

REDAKSI

Akademisi Teknik Pertambangan USK Teuku Andika Rama Putra menilai kontribusi tambang di Aceh jangan hanya diukur dari produksi dan penerimaan, tapi juga pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan tenaga kerja lokal.

Akademisi Teknik Pertambangan USK Teuku Andika Rama Putra menilai kontribusi tambang di Aceh jangan hanya diukur dari produksi dan penerimaan, tapi juga pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan tenaga kerja lokal.

BANDA ACEH — Keberadaan industri pertambangan di Aceh dinilai tidak semestinya hanya diukur dari produksi dan penerimaan ekonomi semata. Perusahaan tambang juga memiliki ruang luas untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Akademisi Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Andika Rama Putra, mengatakan bahwa kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan maupun kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga pendidikan. Salah satu contoh nyata disebutkannya terlihat di Kabupaten Aceh Barat.

Andika mengungkapkan bahwa PT Mifa Bersaudara (MIFA) dan PT Bara Energi Lestari (BEL) turut mendukung pendirian SMK Pertambangan di daerah tersebut.

“Di Aceh Barat itu membantu berdirinya SMK Pertambangan. Itu dari kolaborasi dengan PT MIFA dan PT Bara Energi Lestari,”kata Andika, Jumat (18/9/2026).

Dukungan terhadap dunia pendidikan, lanjut Andika, juga diberikan oleh PT MIFA melalui kerja sama dengan USK. Perusahaan tersebut membantu pengadaan fasilitas laboratorium yang dimanfaatkan oleh mahasiswa Program Studi Teknik Pertambangan, khususnya untuk menunjang kegiatan praktikum perencanaan tambang.

“Komputer-komputer yang digunakan untuk perencanaan tambang. Jadi namanya Lab PT MIFA untuk mahasiswa dalam praktikum membuat desain tambang,”ujarnya.

Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar Tambang

Menurut Andika, kontribusi perusahaan pertambangan juga dapat diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar langsung kelompok usaha masyarakat.

Baca Juga :  PT Solusi Bangun Andalas dan BMKG Berkolaborasi untuk Mitigasi Bencana di Aceh Besar

Ia mencontohkan sejumlah pelaku usaha di Aceh Barat yang telah mendapatkan dukungan, mulai dari sektor industri rumah tangga hingga peternakan.

“Di Aceh Barat banyak yang dibantu PT MIFA. Industri rumah tangga seperti kue karah, industri ternak kambing juga dibantu,” tuturnya.

Pemberdayaan tersebut, imbuh Andika, dapat dikembangkan secara optimal melalui pendekatan klaster. Masyarakat dikelompokkan berdasarkan sektor usaha seperti peternakan dan pertanian, kemudian dikelola melalui kelembagaan koperasi guna mendapatkan dukungan permodalan serta pengembangan usaha.

“Jadi ada klaster peternakan, klaster pertanian. Nanti ada koperasi, diberikan bantuan ke koperasi dan mereka kelola untuk UMKM,” jelasnya.

Ia menilai pola pembinaan ini bisa menjadi salah satu model ideal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar menjadi penerima manfaat pasif dari program CSR, melainkan memiliki kegiatan ekonomi produktif yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Selain melalui CSR, kontribusi sektor pertambangan kepada daerah juga bersumber dari penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana penerimaan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk sektor pendidikan dan infrastruktur.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan Bangsa, Sinergi Bank Indonesia dan TNI AL dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Aceh

“Seperti pembangunan sekolah, itu banyak bantuan juga dari royalty tambang,” ujarnya.

Penerapan Good Mining Practice dan Penyerapan Tenaga Kerja

Meski demikian, Andika menekankan bahwa operasional industri pertambangan harus selalu diiringi dengan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau *Good Mining Practice*. Menurutnya, praktik pertambangan yang ideal tidak hanya berfokus pada aspek teknis produksi, melainkan wajib memperhatikan aspek keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Model pertambangan ideal itu tambang yang kita ajarkan namanya Good Mining Practice. Artinya praktik pertambangan atau kaidah pertambangan yang baik,”katanya.

Aspek lingkungan, sebut Andika, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pertambangan. Berbagai persoalan potensial seperti limbah dan pencemaran harus dicegah sejak dini melalui penerapan standar operasional serta pengawasan yang konsisten.

Pemerintah sendiri dinilai telah memiliki berbagai instrumen aturan dan mekanisme pengawasan. Tantangan utamanya kini berada di tingkat implementasi lapangan guna memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi oleh perusahaan.

Dalam konteks di Aceh, Andika menilai PT MIFA sebagai salah satu contoh perusahaan yang mulai konsisten mengembangkan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Kendati demikian, praktik baik tersebut dinilai belum diterapkan secara merata oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi.

Selain fokus pada pendidikan dan pemberdayaan ekonomi, ia turut menyoroti pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal. Menurut Andika, PT MIFA saat ini tengah berupaya meningkatkan proporsi tenaga kerja dari masyarakat lokal Aceh Barat.

Baca Juga :  Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Peluang serupa juga dibuka lewat program magang bagi mahasiswa asal Aceh yang mendalami bidang pertambangan. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP Aceh dan berasal dari disiplin ilmu pertambangan, berkesempatan menjalani program magang di perusahaan tersebut. Pengalaman ini dinilai sangat membantu mahasiswa dalam memahami dunia kerja nyata sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal selepas menempuh pendidikan.

Perbaikan Iklim Investasi

Di sisi lain, Andika mengingatkan pemerintah agar terus membenahi iklim investasi, terutama pada aspek perizinan. Ia menilai alur birokrasi dan pengurusan izin yang rumit dapat menjadi hambatan utama yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Aceh.

“Pengurusan izin yang rumit, birokrasi rumit, itu buat investor malas. Yang hari ini cukup rumit untuk mengurus izin di Aceh,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan berinvestasi harus tetap berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat. Pengembangan sektor pertambangan perlu diarahkan sedemikian rupa agar mampu mendatangkan manfaat ekonomi yang luas bagi daerah tanpa sedikit pun mengabaikan kepentingan sosial serta perlindungan lingkungan hidup.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Upaya Bank Sampah Generasi Millenial Bersihkan Sampah Plastik di Kawasan Wisata Lampuuk

Berita

Raih Empat Penghargaan Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Ekbis

Harga Emas Antam Mandek, Buyback Anjlok Tajam

Ekbis

​CEO Samira Travel Bakar Semangat Ratusan Mitra di Aceh, Bagikan Tiket Umroh Gratis

Ekbis

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Aceh

Forum Bisnis Aceh–Malaysia 2026 Dibuka: Perkuat Hubungan Perdagangan dan Investasi

Ekbis

HUT ke-53 Bank Aceh: Momentum Memperkuat Amanah, Menumbuhkan Keberkahan Bagi Aceh

Ekbis

Bank Aceh Salurkan Rp50 Miliar untuk UMKM dan Pemberdayaan Perempuan