BANDA ACEH — Aceh memiliki potensi sumber daya mineral yang jauh lebih beragam dibandingkan komoditas pertambangan yang selama ini dikenal seperti emas dan batu bara. Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Andika Rama Putra, pada Jumat (18/9/2026).
Andika menyebutkan bahwa potensi mineral di Aceh membentang mulai dari emas, tembaga, litium, nikel, hingga logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE). Kekayaan mineral ini dipengaruhi oleh kondisi geologi Aceh yang berada di kawasan Bukit Barisan dan jalur Ring of Fire (cincin api).
“Karena secara geologis, lokasi Aceh ini sendiri memang sudah ditakdirkan banyak mineral bagus, mineral yang banyak dicari, seperti nikel, emas, tembaga, bahkan logam-logam yang lain, logam-logam langka, seperti logam tanah jarang. Karena titik lokasi Aceh ini dilewati oleh Bukit Barisan, dan dilewati oleh Ring of Fire atau cincin api,” ujar Andika.
Keberadaan kawasan panas bumi (geotermal) di Aceh, seperti di Pulau Weh (Sabang) hingga kawasan Seulawah yang berdekatan dengan Banda Aceh, menjadi bukti bahwa wilayah tersebut dilewati oleh cincin api.
Kandungan Mineral Strategis
Mineral yang berpotensi ditemukan di Aceh memiliki nilai strategis untuk berbagai sektor industri, khususnya teknologi dan elektronik. REE, misalnya, digunakan sebagai bahan baku pembuatan radar hingga komponen layar sentuh ponsel (touchscreen HP).
Selain REE, potensi litium di wilayah Bener Meriah juga dinilai perlu mendapat perhatian sebagai bahan baku penting industri baterai kendaraan listrik.
Namun, Andika menekankan agar pengembangan potensi mineral tidak berhenti pada penambangan dan penjualan bahan mentah semata. Ia mendorong pemerintah daerah dan investor untuk menerapkan pola hilirisasi.
“Kalau ada investor mau investasi di litium, boleh menambang, tapi buat pabrik baterai di sebelahnya. Jadi ada tambang litium, juga ada pabrik baterai litium. Itu hilirisasi, sehingga menambah lapangan kerja dan nilai tambah. Kita tidak menjual litium murni tapi nantinya sudah menjadi baterai. Otomatis nilai tambahnya naik,” jelasnya.
Prinsip serupa diusulkan untuk komoditas lain seperti tembaga, yang dapat diolah lebih lanjut menjadi pabrik kabel atau pabrik baterai sebelum dipasarkan keluar daerah. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting melalui regulasi dan syarat investasi agar industri pengolahan hadir di sekitar wilayah tambang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja.
Tata Kelola dan Lingkungan
Di samping mineral kritis dan logam, Aceh juga masih memiliki potensi batu bara yang tersebar di sejumlah wilayah serta emas yang telah lama dikenal. Meski demikian, seluruh potensi tersebut harus dikelola dengan tata kelola yang ketat, komitmen terhadap lingkungan, serta kewajiban reklamasi.
Andika menegaskan bahwa aspek lingkungan harus berjalan sejak awal aktivitas tambang melalui reklamasi progresif, bukan ditangani setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Kalau buat reklamasi itu jangan tunggu tambang tutup. Dalam aturan itu tidak boleh. Reklamasi dibuat beriringan dengan aktivitas tambang,” kata Andika.
Melalui pendekatan reklamasi progresif, setiap area yang penambangannya telah selesai wajib langsung dipulihkan dan ditanami kembali tanpa menunggu seluruh operasional tambang usai, sehingga lahan tidak dibiarkan terbuka bertahun-tahun.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









