ACEH TENGAH — Aktivis Ruhdi Sahara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah agar segera membuka data penerima bantuan rumah layak huni. Program tersebut sebelumnya sempat menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Temuan BPK menyoroti lemahnya proses verifikasi bantuan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah tahun lalu, yang berujung pada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran. Menurut Ruhdi, Pemkab Aceh Tengah tidak boleh sekadar puas menyelesaikan urusan administratif, melainkan harus mengevaluasi total proses penentuan penerima.
Sorotan ini ditujukan pada program bantuan senilai sekitar Rp 1,4 miliar yang dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama para pengelolanya.
“Rumah layak huni sejatinya merupakan bantuan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat. Karena itu, proses verifikasi tidak boleh sekadar memenuhi berkas administrasi. Pemerintah wajib memastikan kondisi faktual calon penerima benar-benar sesuai dan diperiksa di lapangan,” ujar Ruhdi, Jum’at, 18 September 2026.
Publik Berhak Tahu Mekanisme Penyaluran
Ruhdi menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan dasar penetapan penerima bantuan. Informasi krusial seperti identitas penerima, pihak yang memverifikasi, kondisi riil rumah di lapangan, hingga kesesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) wajib dibuka ke publik.
Transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai kunci utama. Pemerintah didorong untuk memperbaiki kelemahan verifikasi, mengevaluasi penerima yang tidak memenuhi kriteria, atau menjelaskan ke publik jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan.
Secara rinci, ia meminta Pemkab Aceh Tengah mempublikasikan:
- Jumlah total penerima bantuan
- Mekanisme dan kriteria verifikasi
- Hasil pemeriksaan lapangan
- Tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK
“Jangan sampai masyarakat yang rumahnya tidak layak justru menunggu bertahun-tahun, sementara bantuan dari uang rakyat tidak sepenuhnya tepat sasaran. Kondisi ini bisa memicu konflik dan kesenjangan sosial,” tegasnya.
Singgung Regulasi Terbaru dan Peran DPRK
Dalam kesempatan itu, Ruhdi turut merujuk pada regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas menempatkan verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran sebagai fondasi penting dalam penetapan penerima bantuan.
Oleh karena itu, ia berharap temuan BPK tidak berhenti sekadar sebagai arsip atau catatan pemeriksaan.
“BPK sudah memberikan alarm. Hari ini pertanyaannya adalah bagaimana Pemkab Aceh Tengah merespons alarm tersebut. Publik menantikan tindakan perbaikan, bukan sekadar jawaban administratif,” tambahnya.
Selain eksekutif, Ruhdi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga legislatif dinilai perlu memastikan rekomendasi pemeriksaan benar-benar dieksekusi dan sistem verifikasi diperbaiki.
“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Ini tentang memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat yang membutuhkan,” pungkasnya. ***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









