Home / Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 12:36 WIB

Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Aceh Tengah Diminta Buka Data Penerima Bantuan Rumah Layak Huni

REDAKSI

Aktivis Ruhdi Sahara desak Pemkab Aceh Tengah buka data penerima bantuan rumah layak huni Rp 1,4 miliar yang jadi temuan BPK RI di Dinas Perkim.

Aktivis Ruhdi Sahara desak Pemkab Aceh Tengah buka data penerima bantuan rumah layak huni Rp 1,4 miliar yang jadi temuan BPK RI di Dinas Perkim.

ACEH TENGAH — Aktivis Ruhdi Sahara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah agar segera membuka data penerima bantuan rumah layak huni. Program tersebut sebelumnya sempat menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Temuan BPK menyoroti lemahnya proses verifikasi bantuan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah tahun lalu, yang berujung pada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran. Menurut Ruhdi, Pemkab Aceh Tengah tidak boleh sekadar puas menyelesaikan urusan administratif, melainkan harus mengevaluasi total proses penentuan penerima.

Sorotan ini ditujukan pada program bantuan senilai sekitar Rp 1,4 miliar yang dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama para pengelolanya.

Baca Juga :  "Pasca Banjir Aceh, Paldam Iskandar Muda Gelar service Kenderaan Gratis di Lhokseumawe"

“Rumah layak huni sejatinya merupakan bantuan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat. Karena itu, proses verifikasi tidak boleh sekadar memenuhi berkas administrasi. Pemerintah wajib memastikan kondisi faktual calon penerima benar-benar sesuai dan diperiksa di lapangan,” ujar Ruhdi, Jum’at, 18 September 2026.

Publik Berhak Tahu Mekanisme Penyaluran

Ruhdi menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan dasar penetapan penerima bantuan. Informasi krusial seperti identitas penerima, pihak yang memverifikasi, kondisi riil rumah di lapangan, hingga kesesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) wajib dibuka ke publik.

Transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai kunci utama. Pemerintah didorong untuk memperbaiki kelemahan verifikasi, mengevaluasi penerima yang tidak memenuhi kriteria, atau menjelaskan ke publik jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Ketika Kepedulian Hadir: Warga Pengungsi Langkahan Bahagia Berbuka dengan Daging

Secara rinci, ia meminta Pemkab Aceh Tengah mempublikasikan:

  • Jumlah total penerima bantuan
  • Mekanisme dan kriteria verifikasi
  • Hasil pemeriksaan lapangan
  • Tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK

“Jangan sampai masyarakat yang rumahnya tidak layak justru menunggu bertahun-tahun, sementara bantuan dari uang rakyat tidak sepenuhnya tepat sasaran. Kondisi ini bisa memicu konflik dan kesenjangan sosial,” tegasnya.

Singgung Regulasi Terbaru dan Peran DPRK

Dalam kesempatan itu, Ruhdi turut merujuk pada regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas menempatkan verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran sebagai fondasi penting dalam penetapan penerima bantuan.

Baca Juga :  Panorama Jambo Hatta, Wisata Sejarah di Ketinggian Tapaktuan

Oleh karena itu, ia berharap temuan BPK tidak berhenti sekadar sebagai arsip atau catatan pemeriksaan.

“BPK sudah memberikan alarm. Hari ini pertanyaannya adalah bagaimana Pemkab Aceh Tengah merespons alarm tersebut. Publik menantikan tindakan perbaikan, bukan sekadar jawaban administratif,” tambahnya.

Selain eksekutif, Ruhdi juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga legislatif dinilai perlu memastikan rekomendasi pemeriksaan benar-benar dieksekusi dan sistem verifikasi diperbaiki.

“Ini bukan persoalan mencari siapa yang salah. Ini tentang memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat yang membutuhkan,” pungkasnya. ***

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodam Iskandar Muda dan Kejati Aceh gelar Apel Bersama di Lapangan Upacara Kantor Kejati Aceh

Aceh

Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Dirresnarkoba Ingatkan Pelajar tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Dua Pekerja Asal Sumut Tersengat Listrik Saat Bangun Kubah Masjid di Aceh Timur

Daerah

Tangis Pecah Saat Marlina Ajak Rusnah Borong Belanjaan di Indomaret

Daerah

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Awi Juli Dukung Sidak DPRK, Minta Penimbun Bantuan Diadili

Daerah

Kodim 0108/Agara Kencangkan Kabel Baja Utama Jembatan Gantung Perintis di Ds. Kumbang Jaya, Aceh Tenggara 

Daerah

Kodim 0108/Agara dan Warga Percepat Penyelesaian Jembatan Gantung Perintis di Kuning Abadi, Aceh Tenggara Progres Capai 95,5 Persen