Home / Pemerintah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Tim Gabungan Abdya Awasi Pedagang yang Nekat Berjualan Menjelang Magrib

REDAKSI

Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya intensifkan pengawasan terhadap pedagang yang masih beraktivitas menjelang Magrib di Blangpidie, Sabtu (22/8/2026).

Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya intensifkan pengawasan terhadap pedagang yang masih beraktivitas menjelang Magrib di Blangpidie, Sabtu (22/8/2026).

BLANGPIDIE – Tim gabungan Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) mengintensifkan pengawasan terhadap para pedagang dan pemilik usaha yang masih beraktivitas menjelang waktu shalat Magrib, Sabtu (22/8/2026). Penertiban ini melibatkan Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam (DSI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya Tgk Muhammad Dahlan, serta Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur, Tgk Ahmad Azhar Hasan.

Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 41 tentang Peukong Agama. Meski telah disosialisasikan, masih ditemukan warung kopi dan rumah makan di area Blangpidie yang belum mematuhi aturan penghentian sementara aktivitas jual beli saat Magrib.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pendekatan Persuasif dan Edukasi Keagamaan

Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, menegaskan bahwa peninjauan langsung ke lapangan ini mengedepankan edukasi ketimbang tindakan represif. Kehadiran para ulama diharapkan dapat memberikan pemahaman keagamaan yang lebih mendalam kepada para pelaku usaha.

  • Dasar Hukum: Selain Perbup Peukong Agama, aturan pelaksanaan ibadah dan syiar Islam ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
  • Tujuan Pengawasan: Mengingatkan pedagang agar menghentikan usaha sejenak menjelang Magrib dan dapat menyambungnya kembali usai shalat.
  • Potensi Sanksi: Pemerintah daerah tetap menyiagakan sanksi sesuai aturan bagi pihak yang berulang kali melanggar.
Baca Juga :  DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

Pengawasan Diperluas ke Seluruh Kecamatan

Kepala DSI Abdya, Muhammad Rasyid, menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran surat imbauan telah berjalan selama dua pekan terakhir di kawasan Blangpidie. Ke depan, pengawasan berkala dan berkesinambungan ini akan diperluas ke kecamatan-kecamatan lain di seluruh Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  DPRA Dukung Mualem: Tunda PoD Tangkulo, Gas Aceh Diolah di KEK Arun

Pemerintah daerah optimistis Perbup Peukong Agama dapat berjalan efektif dan diterima dengan penuh kesadaran oleh masyarakat, mengingat aturan ini bukan sekadar perintah pemerintah, melainkan bagian dari penegakan syariat Islam.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Desak Hutama Karya Buka Tol untuk MTQ Aceh ke-37

Pemerintah

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Berita

Mualem ke Labuhan Haji, Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly

Banda Aceh

Banggar DPRK Usulkan Anggaran Internet dan CCTV untuk SD-SMP di APBD 2027

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Gelar KIE Keamanan Pangan

Parlementarial

DPRA Sambut KPK RI Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran APBD

Pemerintah

Usulan Pencabutan Qanun KKR dari Kemendagri, Pemerintah Aceh Lakukan Kajian

Pemerintah

Plt Sekda Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal