Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini Rabu (22/1/25) sekitar pukul 09.30 pagi melakukan penggeledahan berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

BACA JUGA :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

 

“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho,” terang Ali.

BACA JUGA :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

 

Sasaran penggeledahan, Rumah kediaman Sdri. TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman Sdr. M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu : Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

 

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

BACA JUGA :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

 

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.***

Editor: MohdS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *