Home / Hukrim

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:52 WIB

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

REDAKSI

Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini Rabu (22/1/25) sekitar pukul 09.30 pagi melakukan penggeledahan berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan, pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

 

“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho,” terang Ali.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

 

Sasaran penggeledahan, Rumah kediaman Sdri. TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman Sdr. M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu : Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh; Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

 

Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

 

Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

Hukrim

10 Orang Diperiksa KPK Pasca-OTT di Klaten, Termasuk Bupati dan Kalan BPK Jawa Tengah

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Hukrim

Satgas ESDM Aceh Bongkar Praktik Pengoplosan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banda Aceh

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Hukrim

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh