Home / Hukrim

Jumat, 3 Januari 2025 - 08:09 WIB

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

REDAKSI

MEDAN, – Polisi telah menetapkan empat warga sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44).

Keempat tersangka tersebut beraksi bersama Serka Holmes, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini. Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan identitas keempat tersangka, yaitu CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Gidion menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi keji tersebut.

“CJS berperan menjemput paksa korban dan membawanya ke rumah Holmes. MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang,” kata Gidion dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).
Gidion menjelaskan, FA terlibat dengan memukul dada korban berkali-kali dan membantu Holmes mengikat kaki dan tangan korban.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

“Kemudian F yang kemarin subuh kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang,” ucap Gidion.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Rio Firdianto, mengonfirmasi bahwa Serka Holmes juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Andreas.

Holmes disangkakan Pasal 340 KUHP dan saat ini ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Peristiwa yang menimpa Andreas terjadi pada 8 Desember 2024, ketika ia diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, dan dibawa ke kediaman Holmes.

Korban kemudian dianiaya hingga tewas, dan jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan, terikat dan dimasukkan ke dalam sumur tua yang ditutup dengan bebatuan serta tandan buah sawit, dengan mata dan mulut dilakban.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang