BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menggelar aksi kampanye dan pengumpulan tanda tangan petisi penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan pertambangan ke kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Aksi tersebut berlangsung di arena Car Free Day (CFD) Kota Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).
Anggota P2LH Aceh, Aldi, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyuarakan keresahan atas tekanan lingkungan yang terus mengancam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan tersebut kini berhadapan dengan ancaman pembukaan lahan sawit, perambahan hutan, hingga rencana ekspansi tambang seluas 20 ribu hektare.
“Saat ini sudah ada lima perusahaan pertambangan yang akan masuk ke Rawa Singkil. Izin eksplorasi sudah keluar, mereka tinggal menunggu izin produksi,” ungkap Aldi.
Ia mengkhawatirkan kerusakan alam di kawasan hulu akibat aktivitas tambang yang pernah terjadi di Kabupaten Nagan Raya berpotensi terulang di Rawa Singkil jika izin produksi diberikan.
Selain masalah tambang, P2LH Aceh turut menyoroti penyusutan luas kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil secara drastis. Luas area yang semula mencapai sekitar 102 ribu hektare kini diperkirakan hanya menyisakan sekitar 62 ribu hektare, atau telah menyusut sekitar 40 ribu hektare.
Melalui aksi ini, P2LH Aceh mengedukasi masyarakat mengenai ancaman yang dihadapi kawasan tersebut sekaligus mendesak pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin bagi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Ada banyak perusahaan dan aktivitas di Rawa Singkil yang diduga sudah jelas melanggar aturan. Suaka Margasatwa Rawa Singkil tidak boleh diganggu karena merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser,” tegas Aldi.
Editor: Dahlan











