Home / Berita

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Tolak Tambang di Rawa Singkil, P2LH Aceh Gelar Kampanye dan Petisi di Arena CFD Banda Aceh

REDAKSI

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menggelar kampanye dan pengumpulan petisi penolakan tambang di Suaka Margasatwa Rawa Singkil pada arena Car Free Day Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menggelar kampanye dan pengumpulan petisi penolakan tambang di Suaka Margasatwa Rawa Singkil pada arena Car Free Day Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).

BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menggelar aksi kampanye dan pengumpulan tanda tangan petisi penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan pertambangan ke kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Aksi tersebut berlangsung di arena Car Free Day (CFD) Kota Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).

Anggota P2LH Aceh, Aldi, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyuarakan keresahan atas tekanan lingkungan yang terus mengancam Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Kawasan tersebut kini berhadapan dengan ancaman pembukaan lahan sawit, perambahan hutan, hingga rencana ekspansi tambang seluas 20 ribu hektare.

Baca Juga :  Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar

“Saat ini sudah ada lima perusahaan pertambangan yang akan masuk ke Rawa Singkil. Izin eksplorasi sudah keluar, mereka tinggal menunggu izin produksi,” ungkap Aldi.

Ia mengkhawatirkan kerusakan alam di kawasan hulu akibat aktivitas tambang yang pernah terjadi di Kabupaten Nagan Raya berpotensi terulang di Rawa Singkil jika izin produksi diberikan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Luncurkan Dashboard Peta Aksi dan Partisipasi Masyarakat untuk Penanggulangan Bencana

Selain masalah tambang, P2LH Aceh turut menyoroti penyusutan luas kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil secara drastis. Luas area yang semula mencapai sekitar 102 ribu hektare kini diperkirakan hanya menyisakan sekitar 62 ribu hektare, atau telah menyusut sekitar 40 ribu hektare.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Lokakarya Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 2025

Melalui aksi ini, P2LH Aceh mengedukasi masyarakat mengenai ancaman yang dihadapi kawasan tersebut sekaligus mendesak pemerintah agar tidak sembarangan mengeluarkan izin bagi perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Ada banyak perusahaan dan aktivitas di Rawa Singkil yang diduga sudah jelas melanggar aturan. Suaka Margasatwa Rawa Singkil tidak boleh diganggu karena merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser,” tegas Aldi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Marlina Muzakir Tinjau Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Idul Fitri di Pasar Al-Mahirah

Berita

Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Oleh Al Hilal di Laga Perdana Piala Dunia Antarklub 2025

Berita

Bupati Syech Muharram Minta Camat Indrapuri Laksanakan Tupoksi dengan Baik

Berita

Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli

Berita

Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah

Berita

Lagi, Kodam IM Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik Dari Masyarakat

Berita

Sekda Aceh Tinjau dan Salurkan Bantuan Logistik di Posko Pengungsian di Aceh Utara

Berita

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030