Home / Ekonomi

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

TTI Pertanyakan Penunjukan Langsung Proyek Pascabencana Ratusan Miliar di Aceh

REDAKSI

Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia,

Nasruddin Bahar, Koordinator Transparansi Tender Indonesia,

Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) kembali mempertanyakan pengadaan proyek penanganan pascabencana di Aceh yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kali ini, TTI secara terbuka menggugat alasan sejumlah paket pekerjaan strategis tersebut diberikan kepada perusahaan BUMN melalui mekanisme yang disebut sebagai Penunjukan Langsung.

Dokumen yang diperoleh TTI menunjukkan sejumlah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sejumlah BUMN tercatat sebagai penyedia, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, serta PT Hutama Karya (Persero).
Yang menjadi perhatian TTI bukan semata-mata siapa perusahaan yang mendapat pekerjaan.

Pertanyaannya jauh lebih mendasar: mengapa paket dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak dikompetisikan secara terbuka?

Dokumen rincian anggaran yang ditelusuri TTI memperlihatkan angka yang sangat besar. Paket penanganan kawasan pascabencana Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Utara tercantum dengan alokasi dana exercise sekitar Rp473,905 miliar.

Untuk kawasan Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Selatan tercantum sekitar Rp284,729 miliar.

Sementara dokumen lain untuk penanganan kawasan Pidie Jaya dan Bireuen menunjukkan angka sekitar Rp181,032 miliar.Belum termasuk paket Manajemen Konstruksi Penanganan Kawasan Pascabencana Provinsi Aceh yang dalam dokumen rincian anggaran tercantum sekitar Rp25,750 miliar.

Baca Juga :  WTP dan Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Publik pada Bank Aceh Syariah

TTI: Jangan Berlindung di Balik Nama BUMN

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, Senin pagi (14/9/2026) melalui rilisnya menyampaikan kepada media ini bahwa keberadaan BUMN sebagai penyedia tidak boleh membuat pertanyaan mengenai proses pengadaan menjadi tabu.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat kondisi tertentu yang membolehkan Penunjukan Langsung, pemerintah seharusnya tidak keberatan membuka dasar tersebut kepada publik.

Apa keadaan tertentunya? Siapa yang menetapkannya? Kapan keputusan dibuat? Apa dasar pemilihan masing-masing BUMN? Bagaimana negosiasi harganya?
Menurut TTI, jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperlihatkan SPMK.

Mengapa Waskita, Mengapa Brantas, Mengapa Nindya, Mengapa Hutama?

TTI juga mempertanyakan bagaimana pembagian pekerjaan dilakukan.

Kenapa satu wilayah diberikan kepada PT Waskita Karya?

Kenapa wilayah lainnya kepada PT Brantas Abipraya?

Kenapa paket lainnya kepada PT Nindya Karya?

Dan mengapa paket SPAM tertentu diberikan kepada PT Hutama Karya?

Apakah dilakukan evaluasi kapasitas dan harga terhadap beberapa BUMN terlebih dahulu, atau masing-masing perusahaan langsung ditentukan sejak awal?Jika dilakukan pembandingan, maka TTI meminta hasil pembandingan tersebut dibuka.

Jika tidak ada pembandingan, maka pemerintah perlu menjelaskan bagaimana prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dijamin pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Design and Build Justru Harus Diawasi Lebih Ketat

Baca Juga :  Wakili Bupati, Staf Ahli Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II Serentak

Pihaknya (TTI) menemukan sejumlah paket menggunakan pola Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun atau Design and Build.

Menurut Nasruddin, mekanisme seperti ini justru membutuhkan pengawasan lebih ketat karena unsur desain dan konstruksi berada dalam satu rangkaian pekerjaan.Karena itu, publik perlu mengetahui bagaimana kebutuhan awal disusun, bagaimana ruang lingkup pekerjaan dihitung, bagaimana harga ditetapkan, dan bagaimana perubahan desain nantinya dikendalikan.

Ia mengingatkan jangan sampai kondisi pascabencana kemudian menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap nilai kontrak.

“Darurat membutuhkan kecepatan, tetapi kecepatan tidak boleh membunuh transparansi. Pascabencana bukan cek kosong untuk membelanjakan ratusan miliar tanpa penjelasan yang dapat diuji publik.” tuturnya.

Nasruddin meminta Kementerian PU, Ditjen Cipta Karya dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Aceh membuka setidaknya dokumen:
1. dasar dan justifikasi penggunaan Penunjukan Langsung;

2. dokumen penetapan keadaan tertentu atau dasar kebijakan yang dipakai;

3. HPS/RAB sebelum negosiasi;

4. nilai penawaran awal penyedia;

5. berita acara negosiasi teknis dan harga;

6. nilai kontrak final;

7. pertimbangan pemilihan masing-masing BUMN;

8. dokumen Basic Engineering Design atau kebutuhan desain awal;

9. rincian ruang lingkup pekerjaan setiap kabupaten/kota; dan

10. mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan Design and Build.
Nasruddin juga meminta APIP Kementerian PU, Inspektorat Jenderal, BPK dan LKPP mencermati proses tersebut, khususnya aspek kepatuhan metode pengadaan dan kewajaran harga.

Baca Juga :  "BSI Aceh Ubah Wajah Edukasi Perbankan di Bulan Ramadan"

“Buka, Jangan Hanya Minta Publik Percaya

Nasruddin menegaskan, bahwa TTI memang belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara berdasarkan dokumen yang saat ini dimiliki.

Namun nilai pekerjaan yang sangat besar, metode pemilihan yang tidak kompetitif, serta distribusi pekerjaan kepada beberapa BUMN merupakan red flag transparansi yang layak diperiksa lebih jauh.

“Kalau Penunjukan Langsung itu benar dan sah, buka dasar hukumnya. Kalau harganya wajar, buka hasil negosiasinya. Kalau BUMN tersebut memang paling tepat, buka alasan pemilihannya. Jangan hanya meminta publik percaya.”
TTI menilai keterbukaan tersebut penting untuk melindungi pemerintah dan penyedia sekaligus memastikan dana pemulihan pascabencana benar-benar digunakan untuk masyarakat terdampak.

“Aceh sedang membutuhkan pemulihan, bukan ruang gelap pengadaan. Setiap rupiah dana pascabencana harus bisa ditelusuri: siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, bagaimana harga ditentukan, dan apa yang benar-benar dibangun di lapangan,” tutup Nasruddin.

TTI menegaskan: yang sedang digugat bukan keberadaan BUMN, melainkan alasan mengapa proyek ratusan miliar rupiah diberikan tanpa kompetisi terbuka dan sejauh mana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.()

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BSI Aceh Gelar Literasi Keuangan Syariah bagi Insan Pers di Momentum Ramadhan

Ekonomi

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Ekonomi

Bank Aceh Syariah Raih Top Sharia Regional Bank, Fadhil Ilyas Dinobatkan Best CEO Syariah 2026

Ekonomi

PLN Tebar Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama April 2026, Dukung Masyarakat WFH

Ekonomi

Didukung 19.293 Agen di Aceh, BSI Tingkatkan Inklusi Keuangan Hingga Pelosok

Ekonomi

BSI Aceh Gelar Tarhib Ramadhan, Salurkan 500 Paket Sembako di Masjid Raya Baiturrahman

Ekonomi

MSCI Rebalancing Mei 2026: 19 Saham Indonesia Didepak, Emiten Prajogo Pangestu & AMMN Keluar dari Global Standard Index

Ekonomi

Presiden Prabowo Siap Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026