Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 16:56 WIB

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

REDAKSI

Wagub Aceh Fadhlullah Dek Fadh pimpin rapat Tim Pemerintah Aceh bahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA di Kantor Gubernur Aceh Rabu 23/9/2026.

Wagub Aceh Fadhlullah Dek Fadh pimpin rapat Tim Pemerintah Aceh bahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA di Kantor Gubernur Aceh Rabu 23/9/2026.

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah ( Dek Fadh ) memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Rapat membahas langkah Pemerintah Aceh dalam mengawal proses perubahan UUPA, terutama untuk memastikan berbagai usulan Aceh dapat terakomodir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Mualem Terima Silahturrahmi Gubernur Sumut dan Bupati Tapanuli Tengah 

Sebagaimana diketahui, rancangan revisi UUPA telah ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Dengan masuknya rancangan tersebut ke dalam tahapan pembahasan di tingkat legislatif, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh dapat diperjuangkan dalam proses pembahasan selanjutnya.

Wagub Fadhlullah menekankan pentingnya memastikan setiap perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

Baca Juga :  Ketua PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Jantung Indonesia 

“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan dalam rapat tersebut.

Secara rinci, rapat membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kepentingan Aceh, di antaranya dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Baca Juga :  Kak Na Antar Bantuan ke Lhok Gunci, Perkampungan yang Berubah Menjadi Sungai

Selain itu, masing-masing SKPA terkait diminta memberikan masukan sesuai dengan bidang kewenangannya. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi dan bahan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembahasan revisi UUPA.

Hasil pembahasan internal tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dan mengawal proses pembahasan RUU Perubahan UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.[]

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Pemerintah Aceh

Ketum Posyandu: Dari Langkahan, Kita Gaungkan Hari Posyandu ke Seluruh Indonesia

Pemerintah Aceh

Gelar Pendidikan Perdamaian, Kak Na Apresiasi IWPG

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Pemerintah Aceh

Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh

Pemerintah

Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

Daerah

Tangis Pecah Saat Marlina Ajak Rusnah Borong Belanjaan di Indomaret

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: MTR Ajang Membentuk Karakter Islami Generasi Muda Aceh