Banda Aceh – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, memimpin rapat paripurna DPRK dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota terkait pendapat, usul, dan saran dari Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh. Agenda penting ini berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).
Rapat yang dimulai tepat pada pukul 16.00 WIB tersebut berjalan dengan khidmat. Dalam memimpin jalannya persidangan, Dr. Musriadi turut didampingi oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Persidangan ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beserta jajaran anggota dewan lainnya.
Mengawali sambutannya dalam pembukaan persidangan, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa sehubungan dengan pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, serangkaian rapat paripurna telah diselenggarakan. Proses pembahasan ini mencakup rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), hingga rapat-rapat komisi dewan dengan para mitra kerja terkait.
“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, Dr. Musriadi menegaskan bahwa tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang mesti dilaksanakan dan dipenuhi oleh lembaga legislatif.
Hal ini sesuai dengan mekanistis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banda Aceh. [Adv]
Editor: Redaksi









