Home / Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:20 WIB

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

REDAKSI

DISKUSI JKA: Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

DISKUSI JKA: Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Disdik Aceh Siapkan Generasi Melek Koding dan AI

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Baca Juga :  Disiplin dan Integritas, Fondasi Memajukan Pendidikan Aceh

Meskipun begitu, kata Sekda setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf telah mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Baca Juga :  Dinas Syariat islam Aceh Gelar TC untuk Persiapan STQH Nasional XXVIII Tahun 2025

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Seribuan Warga Padati Meuligoe Terima THR dari Mualem

Aceh

Antrean Panjang, Kapolresta Banda Aceh Cek Kendala di SPBU

Aceh

DPW Solidarity Squad Aceh Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

Aceh

Panitia Ramadhan 1447 H Masjid Al hidayah Diisi Gen Z

ESDM Aceh

Optimalkan Kewenangan Daerah, Kadis ESDM Aceh Hadiri Rakor Implementasi UUPA

Aceh

Pusat Cek Kesiapan Aceh Calon Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Aceh

DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum, Atur Aktifitas Malam dan Etika Sosial Bagi Perempuan

Aceh

Kadisdik Aceh Buka Raker Pengawas SMA/SMK/SLB se-Aceh: Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Iman, Taqwa, dan Digitalisasi