Home / Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:20 WIB

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

REDAKSI

DISKUSI JKA: Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

DISKUSI JKA: Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait alasan diterbitkannya Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe juga meminta laporan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh M Nasir menjelaskan, tujuan pergub tersebut bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Disdik Aceh Siapkan Generasi Melek Koding dan AI

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan yang terikat sehingga tidak bisa digunakan secara bebas.

Baca Juga :  Disiplin dan Integritas, Fondasi Memajukan Pendidikan Aceh

Meskipun begitu, kata Sekda setelah evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf telah mengambil keputusan untuk mencabut Pergub tersebut. Nantinya Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub baru untuk menghentikan Pergub JKA tersebut.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA bukan hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.

Baca Juga :  Dinas Syariat islam Aceh Gelar TC untuk Persiapan STQH Nasional XXVIII Tahun 2025

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Aceh

Plt. Kadisdik Aceh Ingatkan Bahaya Media Sosial di Hadapan Finalis Duta Kamtibmas 2025

Aceh

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 18-20 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Aceh

Antrean Panjang, Kapolresta Banda Aceh Cek Kendala di SPBU

Aceh

Tim Medis Kodam IM Gerak Cepat Layani Warga Terdampak Bencana Banjir Aceh 

Aceh

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Aceh

Enam Orang Diamankan Polisi, Diduga Memprovokasi dan Menurunkan Bendera Merah Putih saat Unras di Kantor Gubernur Aceh

Aceh

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun