Home / Berita / Polri

Senin, 9 Juni 2025 - 18:24 WIB

Warga Serahkan Benda Yang Diduga Granat Type 97 Temuan ke Polresta Banda Aceh 

REDAKSI

Banda Aceh – Heri Wijaya (42) warga Gampong Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh menyerahkan satu buah benda yang diduga granat ke Polresta Banda Aceh, Minggu (8/6/2025) sore.

Benda berbahaya tersebut ditemukan saat ia hendak memancing ikan di depan Cafe 87 Gampong Deah Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Herri mengatakan, benda berbahaya tersebut diserahkan oleh masyarakat ke SPKT kemarin sore.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Lantik Ketua dan Pengurus TP PKK Aceh Besar

Setelah diterima oleh piket SPKT, lalu kami berkoordinasi dengan Jihandak Gegana Sat Brimob Daerah Aceh guna dilakukan penelitian terkait benda tersebut, ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan, dan dinyatakan berbahaya, hari ini, Senin (9/6/2025) pagi dilakukan disposal atau dimusnahkan atau diledakkan menggunakan alat khusus milik Subden Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Aceh di tempat yang aman dan jauh dari pemukiman masyarakat yaitu lokasi bekas galian C di Kecamatan Peukan Kabupaten Aceh Besar, tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris: Aceh Besar Harus Jadi Lumbung Pangan Nasional, Visi Misi Kita Hampir Sama d0engan Visi Misi Presiden Prabowo

Menurut keterangan dari Iptu Herri, granat type 97 itu buatan negara Jepang bedasarkan informasi dari Tim Jibom Den Gegana Polda Aceh.

Dari informasi dan sumber data yang didapat oleh Tim Jibom, granat tangan peninggalan militer Jepang type 97 tersebut merupakan perlengkapan standar bagi pasukan infenteri Marinir Jepang saat perang Sino – Jepang kedua pada Perang dunia kedua. Dan mulai dikembangkan pada tahun 1937 sebut Kanit 1 Satreskrim ini.

Baca Juga :  Marlina Muzakir Kunjungi Rumah Kemasan Aceh, Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan benda mencurigakan seperti granat, sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat dan tidak menyentuh atau mencoba menanganinya, masyarakat hanya boleh melaporkannya saja ke pihak berwajib. Karena apabila terlambat ditangani, maka akan berakibat fatal dan berbahaya jika salah dalam penanganannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wali Nanggroe Terima Kunjungan Hamid Awaluddin, Bahas Rencana Penambahan Batalyon di Aceh

Berita

Paripurna HUT ke-41 Kota Jantho, Bupati Syech Muharram Ajak Semua Bersinergi Bangun Aceh Besar

Berita

Ketum KONI Aceh Besar Lepas Pemain PSAB Arungi Liga 4 di Surabaya

Aceh Besar

Di Halaqah TP PKK ke-77, Tgk Masrul Aidi Ajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Hati Bahagia

Berita

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta

Polri

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Berita

Dukung program Ketahanan Pangan, Babinsa Kodam IM turun ke sawah dampingi petani

Berita

Di Duga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh