Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 14:43 WIB

YAKATA Desak APH Tindak Pembukaan Hutan Mangrove 110 Hektare di Aceh Tamiang

REDAKSI

Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh YAKATA desak APH tindak perusakan dan pembukaan hutan produksi berekosistem mangrove 110 hektare di Kampung Pusung Kapal Kecamatan Seruway Aceh Tamiang.

Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh YAKATA desak APH tindak perusakan dan pembukaan hutan produksi berekosistem mangrove 110 hektare di Kampung Pusung Kapal Kecamatan Seruway Aceh Tamiang.

ACEH TAMIANG – Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti perusakan dan pembukaan kawasan hutan produksi berekosistem mangrove di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Desakan ini disampaikan Ketua Pengurus YAKATA, Zamzami Ali, merespons temuan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Aceh yang mencatat luas kerusakan hutan mangrove akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut kini telah mencapai sekitar 110 hektare.

“Temuan terbaru ini menjadi bukti bahwa upaya penertiban selama ini belum mampu menghentikan pembukaan kawasan hutan, mengingat aktivitas serupa terus berulang dalam beberapa tahun terakhir,” kata Zamzami, Rabu (30/9/2026).

Zamzami menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran vital sebagai ekosistem penyangga kawasan pesisir—berfungsi mengurangi abrasi, menyerap karbon, serta menjadi tempat berkembang biak berbagai biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting. Menurutnya, penanganan kasus ini kian mendesak mengingat Aceh Tamiang masih dalam fase pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.

Baca Juga :  Plt Kadis Pertanahan Aceh Besar Hadiri Pembukaan Roadshow ABC Bersama TP-PKK Aceh

Ia menegaskan, hilangnya fungsi ekologis dapat meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir terhadap risiko bencana serta mengancam sumber penghidupan mereka dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, YAKATA meminta Polres Aceh Tamiang, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, serta Kementerian Kehutanan RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Siapa pemilik alat berat, siapa yang melakukan pembukaan kawasan, serta bagaimana status dan perizinan kegiatan tersebut, harus diperjelas. Penegakan hukum penting dilakukan agar kerusakan tidak terus meluas,” tegas Zamzami.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Terima Status WTP ke-13 Kali Berturut-turut

Sodor Solusi Berkelanjutan untuk Ekonomi Masyarakat

Di samping penegakan hukum, Zamzami menilai penyelesaian konflik pemanfaatan kawasan juga perlu menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal melalui penyediaan mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

“Masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam perlu mendapatkan pilihan yang jelas dan legal. Skema seperti hutan desa, hutan adat, atau bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan status dan fungsi kawasan bisa dikaji bersama. Namun skema tersebut harus sesuai konteks Pusungkapal dan tidak boleh menjadi pembenaran atas pembukaan kawasan secara ilegal,” paparnya.

Ia menambahkan, pemulihan kawasan mangrove idealnya berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi warga, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, perikanan berbasis ekosistem, hingga pengembangan ekowisata.

“Yang paling penting adalah memastikan masyarakat menjadi bagian dari solusi. Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di tepi laut. Di sana ada sumber penghidupan dan fungsi perlindungan bagi kawasan pesisir,” pungkas Zamzami.

Baca Juga :  Ratusan Personel Rindam Terima Arahan Dari Pangdam IM, Ini Pesannya

Sebelumnya, KPH Wilayah VII Aceh mencatat pembukaan hutan produksi di Pusung Kapal meluas dari 60 hektare menjadi 110 hektare dan telah melaporkannya ke Polres Aceh Tamiang. Aktivitas tersebut melibat indikasi masuknya alat berat yang diduga menyeret peran pemerintahan kampung setempat, termasuk Datok Penghulu Kampung Pusung Kapal berinisial R, yang hingga kini belum memberikan konfirmasi.

Menanggapi kasus ini, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi juga telah menyatakan penolakannya terhadap alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit dan meminta KPH serta APH untuk memproses hukum para pelaku.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Iran Klaim Berhasil Serang Israel dengan Rudal, 4 Orang Tewas

Berita

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Berita

Ferkushi Aceh Kirim Atlet Berlaga di Kejurnas Kurash 

Berita

Pemerintah Aceh Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

Berita

Pj Gubernur Ajak HIMAS Berkomitmen Bangun Simeulue

Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Resmi Difungsikan,kendaraan yang dibatasi maksimal 30 ton

Berita

Wawali Afdhal Buka Pendidikan Kader Ulama MPU Banda Aceh, Perkuat SDM dan Nilai Keislaman di Era Digital

Berita

Ini Pesan Pangdam IM kepada Yonif 113/JS yang akan berangkat tugas