BANDA ACEH – Sebanyak 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan tersebut dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
Program Percontohan Desa Antikorupsi diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah desa untuk memperkuat keterbukaan pengelolaan anggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengharapkan desa-desa penerima penghargaan dapat mempertahankan integritas dan menjadi contoh bagi desa lainnya. Sementara itu, KPK mendorong agar nilai-nilai antikorupsi diterapkan secara nyata dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Berikut daftar lengkap 15 desa penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026:
- Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
- Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
- Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
- Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
- Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
- Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
- Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
- Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
- Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
- Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
- Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
- Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
- Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
- Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
- Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Penganugerahan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperluas praktik pemerintahan desa yang bersih di Aceh. Pemerintah desa tidak hanya dituntut menjalankan administrasi sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan setiap anggaran digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui sinergi Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten/kota, desa-desa penerima penghargaan diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pengawasan berkelanjutan.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









