Home / Nasional

Sabtu, 12 September 2026 - 10:35 WIB

Tim 9 Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus TPPU

REDAKSI

Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Benar, info dari Tim 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan pada sekitar bulan Agustus 2026.

Baca Juga :  Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. “Nanti ketika di persidangan diungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya dengan memeriksa keduanya sebagai saksi.

Baca Juga :  Polri Siaga Tangani Banjir Cakung, 132 Personel Dikerahkan Bersama Perahu Taktis dan Dapur Lapangan

“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Nama Ferry dan Tan Kian juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Dalam BAP itu, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut bisa saja diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Harga Bahan Pokok Senin 6 Januari 2025, Harga Minyak Goreng Curah dan Ikan Tongkol Naik

Nasional

Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM gelar pengobatan gratis di Puncak Jaya. 

Nasional

Kapolri Tinjau Kawasan Industri Brebes, Harap Masalah Pengangguran Teratasi

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Nasional

Danrem 173/PVB Berbagi Kasih dengan Warga Pedalaman Puncak Jaya

Aceh

Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Nasional

Kemenkum Aceh Perkuat Sinergi Posbankum Desa dan Peradilan Adat

Nasional

Mayoritas Kembali ke Polres, 1.848 Perwira Baru Disiapkan Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Polri