Home / Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:24 WIB

KLH Proses Hukum 30 Perusahaan Karhutla, Tuntutan Bisa Capai Rp15 Triliun

REDAKSI

Kementerian Lingkungan Hidup memperketat penegakan hukum kasus karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup memperketat penegakan hukum kasus karhutla.

BANJARBARU— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang tengah diproses hukum dengan potensi total nilai tuntutan mencapai hampir Rp15 triliun.

“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” terang Jumhur seusai memantau langsung penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara nasional atas aksi pembakaran lahan yang melibatkan korporasi.

“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  MBG dan Koperasi Merah Putih: Program Sosial atau Mesin Suara?

Penindakan terhadap entitas bisnis yang melanggar hukum ini sebetulnya telah berjalan berkesinambungan sejak 2025. Namun, khusus pada 2026, fokus penegakan hukum diarahkan pada 30-an perusahaan tersebut agar mereka bertanggung jawab secara finansial dan ekologis.

“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” lanjut Jumhur.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Ikuti FGD Nasional Bahas Transformasi Sistem Pemasyarakatan

Pihak KLH menambahkan bahwa besarnya potensi nilai ganti rugi dan pemulihan ini menegaskan komitmen pemerintah. Penanganan karhutla tidak sekadar berfokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara serta kewajiban merestorasi lingkungan yang rusak apabila perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bersalah di pengadilan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Prabowo ke Takengon, Harapan Baru Bagi Korban Bencana

Nasional

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Aceh Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Berita

Kapolda Jatim Pimpin Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Nasional

Kakanwil Ditjenpas Malut Perketat Pengamanan Lapas dan Rutan Jelang Idul Fitri 1447 H

Nasional

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta

Nasional

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren*

Nasional

MK Tolak Gugatan UU IKN: Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara hingga Keppres Terbit