ACEH UTARA — Koordinator Keeling Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Hendra Sefrizal, mencatat sebanyak 75 dari 86 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengusulkan izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes setempat. Namun dia mengaku tidak mengantongi data total dapur MBG di Aceh Utara.
“SLHS itu dikeluarkan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh SPPG. Kalau untuk jumlah dapur belum memiliki SLHS datanya tidak ada di Dinkes, mungkin bisa koordinasi langsung dengan Koordinator SPPG Aceh Utara,” ujar Hendra Selasa, 16 September 2026.
Hendra mengatakan tanpa izin SLHS, maka SPPG akan terkendala mengoperasionalkan dapur MBG. Sejumlah persyaratan, baik administrasi atau aturan dari Kementerian Kesehatan, juga tidak dapat dipenuhi tanpa SLHS.
“Untuk sanksi pelanggaran itu menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional. Sedangkan Dinkes Aceh Utara terus berkoordinasi supaya proses di SPPG sampai dengan pendistribusian berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian tersebut diduga lantaran keempat dapur itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu.
Informasi dalam surat resmi dari BGN bernomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyebutkan pemberhentian sementara terhadap SPPG tersebut dengan kategori sanksi sedang dengan seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender. Sanksi itu berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan.
Surat itu juga meminta Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat tersebut.
Lalu pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” bunyi surat, Jumat, 11 September 2026.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









