Home / Berita / Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:16 WIB

4 Dapur MBG Aceh Utara Disetop BGN, Belum Kantongi SLHS

REDAKSI

75 dari 86 dapur MBG di Aceh Utara sudah ajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinkes, tapi 4 dapur dihentikan sementara BGN karena belum kantongi SLHS padahal sudah beroperasi berbulan-bulan.

75 dari 86 dapur MBG di Aceh Utara sudah ajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinkes, tapi 4 dapur dihentikan sementara BGN karena belum kantongi SLHS padahal sudah beroperasi berbulan-bulan.

ACEH UTARA — Koordinator Keeling Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Hendra Sefrizal, mencatat sebanyak 75 dari 86 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengusulkan izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes setempat. Namun dia mengaku tidak mengantongi data total dapur MBG di Aceh Utara.

“SLHS itu dikeluarkan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh SPPG. Kalau untuk jumlah dapur belum memiliki SLHS datanya tidak ada di Dinkes, mungkin bisa koordinasi langsung dengan Koordinator SPPG Aceh Utara,” ujar Hendra Selasa, 16 September 2026.

Baca Juga :  Sigap Bertindak, Polisi di Banda Aceh Amankan Kabel Listrik yang Membentang di Jalan Raya

Hendra mengatakan tanpa izin SLHS, maka SPPG akan terkendala mengoperasionalkan dapur MBG. Sejumlah persyaratan, baik administrasi atau aturan dari Kementerian Kesehatan, juga tidak dapat dipenuhi tanpa SLHS.

“Untuk sanksi pelanggaran itu menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional. Sedangkan Dinkes Aceh Utara terus berkoordinasi supaya proses di SPPG sampai dengan pendistribusian berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemberhentian tersebut diduga lantaran keempat dapur itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Dorong para Babinsa untuk dampingi Program Makan Bergizi di Aceh

Informasi dalam surat resmi dari BGN bernomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyebutkan pemberhentian sementara terhadap SPPG tersebut dengan kategori sanksi sedang dengan seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender. Sanksi itu berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan.

Surat itu juga meminta Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat tersebut.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat Lantas 

Lalu pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” bunyi surat, Jumat, 11 September 2026.***

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ada di Korsel Saat Korut Luncurkan Rudal, Menlu AS Lontarkan Kecaman

Berita

HPN 2026, Isa Alima Ingatkan Pers Jaga Nurani Publik

Berita

Pemkab Aceh Besar Pusatkan Shalat Ied di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

Berita

Ketua TP PKK Aceh Marlina Terjebak Banjir Dua Hari di SPBU Simpang Seunuddon

Berita

Warga Kajhu Temukan Bom Jenis Proyektil, Polisi Pasang Police Line

Berita

Kak Na Kirim 3 Ton Ikan Segar dan Bantuan Sandang Pangan ke Posko Korban Banjir Terisolir

Berita

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA 

Berita

Prabowo Terima Laporan Penyelamatan Rp31,3 Triliun dan Aset Hutan Rp370 Triliun