Home / Pemerintah

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Realisasi Anggaran Kabupaten Aceh Barat Capai 50 Persen, Bupati Tarmizi Ingatkan SKPK Berkinerja Rendah

REDAKSI

Realisasi anggaran Aceh Barat capai 50% hingga pertengahan September 2026, lebih tinggi dari daerah lain di Aceh.

Realisasi anggaran Aceh Barat capai 50% hingga pertengahan September 2026, lebih tinggi dari daerah lain di Aceh.

ACEH BARAT — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa realisasi anggaran di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Capaian tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Provinsi Aceh.

“Cuma kita kan ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan-hambatan kita fokus, tapi umumnya tadi hasil laporan pekerjaannya kan besar-besar angkanya, pekerjaan banyak sudah on proses cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 di DPR Aceh

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tarmizi saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) terkait realisasi belanja DTU, TKD, DAK, DOKA, Prioritas KDH, dan Pantauan Khusus yang bertempat di Aula Teuku Umar, Setdakab, pada Selasa, 15 September 2026.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Baca Juga :  Imigrasi Banda Aceh Hadirkan Layanan "Pasporia" di Car Free Day, 11 Warga Urus Paspor

Kendala Administrasi dan Pola Kerja Kontraktor

Tarmizi menjelaskan lebih lanjut mengenai faktor di balik angka realisasi tersebut. Menurutnya, indikator penilaian realisasi anggaran dihitung berdasarkan pekerjaan yang dananya sudah dicairkan. Akan tetapi, di lapangan banyak kontraktor lebih memilih langsung bekerja menggunakan anggaran pribadi terlebih dahulu guna mengejar target waktu tanpa mengambil uang muka terlebih dahulu.

“Dia kerja terus dengan uang sendiri nanti sekali tarik, sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan namun tidak boleh secara administrasi untuk penilaian kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” ujarnya.

Baca Juga :  MaTA Desak Pemerintah Aceh Tindak Lanjuti Catatan DPRA Soal APBA 2025

Kebijakan dan Sanksi untuk SKPK Kategori Merah

Menutup arahannya, Tarmizi menegaskan bahwa jajaran SKPK yang masuk dalam kategori merah—yaitu instansi yang realisasi anggarannya masih berada di bawah target 40 persen—akan dikenakan sanksi khusus pada bulan Oktober mendatang. (Adv)

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda

Parlementarial

Ketua DPRA : Aceh Perlu Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembangunan

Pemerintah

Hari Ini Siswa SMA dan SMK di Aceh Ikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), Orang Tua Tidak Perlu Resah

Daerah

DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peluncuran Proyek Ersaka FBA di The Pade Hotel

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

Berita

Hasballah, S. Ag DPRA-Ketua DPW-Partai Aceh Turut Menghadiri Halal Bihalal PB-IPAR Aceh Besar.

Pemerintah

Sekda Bener Meriah Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Sasar Peningkatan Daya Saing Pencari Kerja