Home / Hukrim

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:33 WIB

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

REDAKSI

Bateskrim Polri Membongkar Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur. (Foto:Dok.Istimewa)

Bateskrim Polri Membongkar Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur. (Foto:Dok.Istimewa)

Aceh Timur – Penyelundupan 45 bungkus sabu di Idi cut, yang dibongkar Bareskrim Polri melibatkan seorang mantan kepala desa sekaligus caleg DPRD. Pelaku bernama Baihaqi alias Boy itu kini diburu polisi.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka Khairul dan tersangka Teuku alias Ponde diperintah oleh Baihaqi (DPO) alias Boy (mantan kepala desa/Geuchik dan caleg DPRD), ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh Boy untuk mengambil sabu tersebut di pinggir Pantai Idi Cut. Mereka dijanjikan upah puluhan juta untuk membawa sabu tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

“DPO Baihaqi alias Boy memerintahkan tersangka Khairul dan Teuku untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Pantai Idi Cut dari kapal, dengan upah Rp 45 juta dibagi dua,” jelasnya.

Kasus ini dibongkar oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Aceh Timur, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan AKBP Irwan.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Dua orang kurir ditangkap dalam operasi ini, Keduanya ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, tepat di Hari Bhayangkara ke-79, pada Selasa (1/7/2025).

Dari kedua tersangka, tim gabungan menyita 45 bungkus sabu yang disimpan di dalam karung dan tas, serta 2 unit motor dan ponsel sebagai alat komunikasi.

Brigjen Eko Hadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

“Selanjutnya, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan joint operation dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh dan melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Aceh Timur,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, pada Selasa (1/7), tim berhasil mengamankan tersangka Khairul dan Teuku alias Ponde.

“Keduanya berperan sebagai kuda langsir, kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam 2 karung dan 1 tas,” jelasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://detiknews

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Hukrim

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Lebah Polsek Darussalam

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram