Home / Berita / Hukrim

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:05 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

REDAKSI

Polresta Banda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku penipuan penjualan mobil lewat marketplace. Foto: Humas Polri

Polresta Banda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku penipuan penjualan mobil lewat marketplace. Foto: Humas Polri

Kasatreskrim: “Korban mengalami kerugian Rp 140 juta.

Banda Aceh – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Korban merugi hingga Rp 140 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lanjut sejak 25 April 2025 kemarin, hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA (28), warga Tangerang, Banten, meski ia sempat berpindah-pindah tempat.

Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang. Sejak kemarin, ia sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Pangdam IM Perkuat Sinergitas Kodam IM-BULOG Aceh dan Pemda untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Mobil dengan nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp 148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadia,” ujarnya di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi oleh pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto. Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.

Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta. Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA.

Baca Juga :  Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” bebernya.

Fadilah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Peringati HPSN 2025, DLH Aceh Besar dan PT SBA Bersihkan Sampah di Mon Ikeun

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening

“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadilah.

Selain itu, Joko mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.

“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Asisten II Sekda Aceh Besar Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 1446 H/2025 M

Berita

Pemerintah Aceh Gelar Try Out SNBT Serentak 2025, Plt. Sekda Ajak Siswa Serius Siapkan Diri Hadapi Seleksi Masuk PTN

Berita

Bunda Literasi Aceh Besar Luncurkan Buku Cerita Anak

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Berita

Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia 

Berita

Forsiar Gelar Halal Bihalal, Peusijuek dan Pengukuhan Pengurus 2025-2030

Berita

Gubernur Aceh Beri Arahan pada Haflah Takhrij Angkatan XXVI MA Dayah RIAB