Home / Hukum / Nasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

REDAKSI

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan DPR, menyepakati abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut baik hal itu.

Pemberian amnesti itu dinilai sebagai kepedulian negara. Terutama, untuk mencegah kriminalisasi politik terjadi di Indonesia.

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik, dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” kata Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

Ronny belum bisa memastikan waktu pasti kebebasan Hasto, atas pemberian amnesti ini. Kubu Politikus PDIP itu saat ini memilih memberikan apresiasi kepada Kepala Negara yang dinilai bijak memberikan amnesti.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM bersama masyarakat bersihkan pasar Distrik Tinggi Nambut Puncak Jaya 

“Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ucap Ronny.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

Baca Juga :  Ambulans Udara Disiagakan untuk Situasi Genting saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Editor: RedaksiSumber: https://Metrotv

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Nasional

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Nasional

Prabowo Jelaskan Alasan Banjir Aceh dan Sumatra Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Nasional

UNHAN RI: AI Bukan Pengganti Nalar Akademik dalam Publikasi Ilmiah

Nasional

Gubernur Aceh Hadiri Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Akmil Magelang

Aceh

Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 atas Capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2024

Nasional

BNPB Catat Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Aceh Masih Terdampak Terparah

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU