Banda Aceh – Dihadiri sejumlah undangan, Tgk. Anwar Ramli dipecayakan sebagai Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), membacakan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, Rabu, 30 Juli 2025.
Namun sebelum menyampaikan pendapat Banggar yang menyetujui Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, beserta jajarannya.
“Kami juga sangat mengapresiasi Saudara Gubernur Aceh yang telah berhasil mengembalikan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kembali menjadi wilayah Aceh,” kata Tgk. Anwar Ramli.
Politikus Partai Aceh yang juga akan maju sebagai Ketua KONI Aceh itu kemudian menyampaikan bahwa DPRA menunggu langkah Gubernur Aceh dalam memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang.
Anggota Banggar DPRA tersebut juga menyoroti aspek regulasi. Menurut Banggar DPRA, berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Indonesia telah mengakui Aceh sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Aceh berwenang mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Tgk. Anwar Ramli saat membacakan pendapat Banggar DPRA.
Pada poin D terkait aset, Jubir Banggar menyampaikan bahwa salah satu aset Aceh yang harus tetap diperjuangkan adalah Tanah Lapangan Blang Padang. Hal ini, kata Tgk. Anwar Ramli, sudah pernah disampaikan dalam Rapat Paripurna Banggar DPRA pada 15 Juli 2024.
Itu disuarakan dewan, mengingat pentingnya persoalan tersebut, Banggar menilai perlu kembali menyampaikannya kepada Pemerintah Aceh.
Secara syar’i, yuridis, dan historis, pada masa Kerajaan Aceh di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat.
Sultan saat itu membeli lahan tersebut, kemudian mewakafkannya kepada Masjid Raya Baiturrahman (Umong Sara), di mana hasil panennya seperti padi dan kelapa digunakan untuk biaya pemeliharaan masjid serta insentif bagi imam dan bilal.
“Walaupun Pemerintah Aceh telah menyurati Bapak Presiden RI melalui surat tertanggal 17 Juni 2025, hingga hari ini belum terlihat adanya keseriusan dari Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Tanah Blang Padang yang merupakan tanah wakaf kepada Masjid Raya Baiturrahman,” sorot Banggar DPRA.
Terkait hal tersebut, Banggar DPRA memohon kepada Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, agar mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada pihak yang berhak sesuai dengan syariat Islam, yakni Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman.[Adv]
Editor: Redaksi