Home / Pemerintah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:59 WIB

Kepala BPKA Beri Penjelasan tentang Gaji ASN Pemerintah Aceh Bulan Januari Tertunda

REDAKSI

Banda Aceh – Puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dilaporkan belum menerima gaji untuk bulan Januari 2025.

 

Hingga memasuki hari ketiga bulan ini, banyak ASN Pemerintah Aceh baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan gaji yang belum masuk.Hal ini tentu tidak seperti biasanya, dimana tiap tanggal 1 awal bulan, para ASN sudah menerima gaji yang masuk melalui rekening milik pegawai yang bersangkutan

 

“Sampai hari ini, tanggal 3 Januari 2025, kami belum menerima gaji bulan ini. Padahal biasanya, gaji kami masuk tiap tanggal 1 awal bulan,” ungkap salah seorang PNS yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Aceh, Jum’at (3/1/2025).

Baca Juga :  Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

 

Para ASN tersebut mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan gaji mereka belum dibayar dan masuk ke rekening.

 

“Kami belum tahu apa sebenarnya yang terjadi di Pemerintah Aceh saat ini, hingga gaji belum dibayarkan. Karena ini tidak biasanya terjadi,” terangnya.

 

Para ASN ini mengharapkan adanya penjelasan penyebab mengapa terjadinya keterlambatan pembayaran gaji, dan berharap segera dibayarkan.

 

Sebuah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyebab keterlambatan gaji pegawai Pemerintah Aceh adalah karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Terima Audiensi Prima DMI Aceh

 

“Sehubungan dengan belum adanya Pergub Aceh tentang pembayaran belanja mendahului pengesahan APBA 2025, maka gaji PNS dan PPPK bulan Januari 2025 tertunda sampai dengan aturan lebih lanjut.”

 

Informasi lainnya yang beredar juga menjelaskan soal penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN.

 

“Sehubungan dengan perubahan Nomenklatur masa transisi Kementerian, dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran gaji pegawai (ASN) bulan Januari 2025 yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 1, mengalami keterlambatan. Kami upayakan dapat terbayarkan di minggu kedua bulan Januari 2025.”

 

Namun informasi yang beredar penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN Pemerintah Aceh itu dibantah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

 

“Tidak benar informasi tersebut. Saat ini kami sedang lakukan proses pembayaran gaji ASN,” ujar Reza Saputra ketika dikonfirmasi media, Jum’at sore (3/1).

 

Menyangkut adanya ASN Pemerintah Aceh yang belum menerima gaji Januari 2025 sampai tanggal 3, Reza Saputra mengakuinya.

 

“Iya, memang lagi berproses untuk pembayaran. Hari ini ada dinas juga belum mengusulkan,” terang Reza.

 

Sementara bagi dinas yang sudah mengusulkan, segera diproses untuk pembayaran.

 

“Sudah kita proses tadi bagi dinas yang sudah mengusulkannya,” pungkas Reza Saputra.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dongkrak Ekonomi Daerah, Dekranasda Aceh Besar Ajak Masyarakat Beli Produk Industri Lokal

Parlementarial

Stop Ekspor Bahan Mentah: DPRA Desak Hilirisasi Sawit di Barsela

Berita

DPRA Terima LHP BPK: Pemprov Aceh Raih WTP LKPD 2025 & LHP Kinerja Dana Otsus

Berita

Wakil Ketua II DPRK Dr. Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Jawaban LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2025

Aceh

Sekda Aceh Tinjau Penanganan Darurat Bencana dan Kerusakan Jalan di Aceh Utara ‎

Parlementarial

Anggota DPRA Fuadri: Razia Kendaraan Plat BL di Sumut Bisa Ganggu Hubungan Antarwarga

Pemerintah

Pj Bupati Teuku Ahmad Dadek Kunjungi Bayi 7 Bulan Bibir Sumbing

Parlementarial

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh