Home / Pendidikan

Rabu, 17 September 2025 - 21:03 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

REDAKSI

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional. Foto: Dok. Humas Disdik  Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional. Foto: Dok. Humas Disdik Aceh

Proses Pembayaran Iklan Harus Sesuai Aturan

Banda Aceh – Suara keberatan sempat muncul dari salah satu pimpinan media lokal terkait pembayaran iklan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Disebut-sebut prosesnya berbelit, bahkan iklan bernilai satu juta rupiah pun terasa sulit dicairkan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., melalui Sekretaris, Sabri, S.STP., M.SP angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Menurut Sabri, apa yang selama ini disebut sebagai “dipersulit” sejatinya adalah tahapan administratif yang wajib dilalui setiap media. Semua itu bukan kebijakan sepihak, melainkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/959/2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

Baca Juga :  SMP Islam Gelar Cendikia Fair 2025

“Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, khusus media siber, persyaratan itu meliputi idealnya memenuhi sejumlah syarat yang berkaitan dengan kredibilitas, legalitas, dan jangkauan medianya. Pertama, ia harus mampu melakukan analisa digital dengan memanfaatkan data web atau Google Analytics, termasuk memahami peringkat media dalam kategori News & Media. Selain itu, popularitas media juga penting, yang dapat dilihat dari jumlah kunjungan per bulan atau banyaknya pengikut (followers).

Baca Juga :  Disdik Aceh Sosialisasikan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan

Pemetaan usia website juga diperlukan sehingga mencerminkan kematangan (1 tahun sampai lebih dari 8 tahun). Media juga dinilai dari keberadaan halaman khusus Aceh, status legalitasnya (terdaftar di Dewan Pers atau organisasi pers lain), serta masa aktif web yang masih berlaku. Sehingga Dengan kriteria ini, wartawan media online dapat lebih kredibel dan profesional.

“Jadi ketika diminta melengkapi formulir kriteria tersebut itu bukan bentuk “pemersulitan”. Itu amanah regulasi, berlaku sama untuk semua media, besar ataupun kecil,” tegasnya.

Sabri juga membantah anggapan bahwa Dinas Pendidikan enggan membayar iklan. Ia menegaskan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia

“Kalau syarat tidak lengkap, kami tentu tidak bisa memproses pembayaran. Namun, itu bukan berarti menolak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai aturan, demi menjaga integritas lembaga maupun media yang bekerja sama,” jelasnya lagi.

Di akhir penjelasannya, Sabri menekankan bahwa kemitraan antara Dinas Pendidikan Aceh dan media massa dibangun atas dasar saling menghargai. “Kami berharap media memahami bahwa aturan ini untuk kebaikan bersama. Media yang memenuhi syarat pasti akan dibayar haknya. Transparansi dan profesionalitas adalah prinsip yang kami junjung,” tutupnya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Serukan Penggalangan Donasi untuk Guru, Tendik dan Siswa Terdampak Banjir Aceh

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Aceh Besar

Disdikbud dan Kejari Aceh Besar Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Pendidikan

Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Amanah: Murthalamuddin Tegaskan Reformasi Pendidikan Aceh Dimulai dari Integritas

Aceh Besar

PD IPI Aceh Besar akan Gelar Mubes II Tahun 2025

Pendidikan

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Pemkab Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia