Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Ketua DPRA Zulfadli: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik yang Berkepanjangan

REDAKSI

Ketua DPRA Zulfadli,(Foto:Dok.Ist)

Ketua DPRA Zulfadli,(Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pemadaman listrik berkepanjangan atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Ia juga menuntut penjelasan terbuka dan terperinci kepada masyarakat terkait kondisi yang terjadi.

“Kondisi pemadaman sudah lebih dari 12 jam di sejumlah wilayah. Namun, PLN tidak memberikan penjelasan situasi yang ada,” kata Zulfadhli dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga :  Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Menurutnya, pemadaman listrik telah menimbulkan kerugian besar. Aktivitas perkantoran lumpuh, sektor UMKM terpuruk, hingga layanan kesehatan di rumah sakit terganggu.

“Banyak laporan masyarakat terkait kerusakan alat elektronik. Kondisi ini harus menjadi tanggung jawab PLN untuk segera mencari jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Zulfadhli menegaskan PLN tidak bisa sekadar menyampaikan permintaan maaf tanpa solusi nyata. Ia menuntut perusahaan listrik negara itu memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait gangguan layanan.

Kemudian menyusun jadwal pemeliharaan terencana dan menyosialisasikannya kepada masyarakat, serta memberikan kompensasi apabila kerugian masyarakat terbukti akibat kelalaian PLN.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

DPR Aceh, kata dia, akan memanggil manajemen PLN di Aceh untuk meminta penjelasan resmi.

“Pemadaman atau blackout ini sudah berulang kali terjadi, seolah PLN tidak punya rencana cadangan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Zulfadhli. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kepala Baitul Mal Aceh Besar Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Bantuan Dari Rumah Zakat Aceh

Aceh Besar

Camat Peukan Bada Kukuhkan Tuha Peut Mukim Gurah Periode 2025–2030

Parlementarial

DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sepakati Qanun RPJM 2025 – 2029 Disahkan

Aceh

Sekda Nasir Sambut Pimpinan LAN RI di Bandara SIM, Jamu Makan Siang Khas Aceh

Pemerintah

⁩Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Silaturrahmi KPIA

Parlementarial

Di Depan Akademisi Malaysia, Anggota DPRA Sebut Penerapan Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia

Pemerintah

Finalis Duta Wisata Aceh Besar 2025 Ikuti Pelatihan Konten Kreator dalam Kegiatan Pra Karantina

Pemerintah

Marlina Usman Pimpin Rapat Bantuan Rumah Layak Huni